Hampir Rp20 Milyar Uang Lembur Karyawan Assorsing PT AJP Lenyap?

Lampung Selatan (SL)-Karyawan PT. Agung Jasa Poetra (AJP) (Assorsing) yang di pekerjakan pada PT Chiel Jedang Feed And Care, (CJ) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadikan karyawan mirip sapi perahan. Uang lembur disunat, dan dibayar tidak sesuai UU.

Pasalnya kerja di luar jam kerja (Over Time atau lembur) yang hanya menerima upah lembur di hitung secara global dengan hitungan Rp22.993 dikalikan lama jam kerja lembur. System kerja lembur di PT. AJP tidak menggunakan hitungan All Inn yang telah ditentukan oleh Undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja.

Mantan HRD Management PT. AJP, Bayu Perdana, mengatakan karyawan yang bekerja di PT. AJP sejak tahun 2014 hingga 2020 sebanyak 180 orang karyawan. Namun, di sekitar bulan Agustus tahun 2020 ada pengurangan karyawan sebanyak 40 orang di karenakan pandemi Covid-19. Hingga di akhir Desember 2021 jumlah karyawan yang bekerja di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP sebanyak 140 karyawan.

“Data jumlah karyawan sejak tahun 2014 hingga 2021 itu yang ada di management PT. AJP, sejak tahun itu, hitungan upah Over Time Karyawan tidak di hitung secara All Inn. Upah Lembur karyawan hanya di hitung Rp. 22.993 di kali selama jam over time, ” kata Bayu Perdana, Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Menurut Bayu, seharusnya hitungan dalam undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja, untuk over time karyawan hitungan secara All Inn. Dalam ketentuan di hitung secara bertahap dalam setiap jam.

“Itu hitungan All Inn nya, misal upah Lembur sebesar Rp22.993, itu untuk jam pertama, lalu pada Lembur jam ke dua nilai nya ada peningkatan (bukan Rp. 22.993 lagi) dan seterusnya setiap jam berubah (selalu) naik. Tapi, di PT. AJP over time tidak di hitung seperti itu, hanya hitungan global, “terangnya.

Sehingga, sambung Bayu, dengan cara hitungan over time yang di pakai oleh Management PT. AJP, di duga telah terjadi penggelapan uang lembur Tim karyawan PT. AJP di kerjakan di PT. CJ Chiel Jedang And Care.

“Ya bisa di hitung, di misal kan Rp50.000 ribu saja Upah Over time karyawan yang hilang dalam Satu harinya, bila kalikan dengan jumlah karyawan, di kali kan dalam Satu bulan lalu dalam tiap tahunnya bisa di hitung kira-kira berapa Milyar Upah Over Time karyawan PT. AJP yang di duga hilang tak jelas,” katanya.

Parahnya lagi, di ketahui setiap karyawan yang akan bekerja pada di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP itu harus melalui Rekomendasi Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Heri Tamtomo.

“Ya itu, di PT. AJP ada ketentuan, apa bila ada warga yang akan bekerja di PT. CJ itu harus melalui rekomendasi Kepala Desa Sukanegara. Bahakan, ada selebaran rekomendasi yang di tandatangi Kades bahwa di PT. CJ karyawan tidak diperbolehkan berserikat,” katanya.

Kasi Hukum dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Helmi Aldi menegaskan bahwa pada hari ini pihak PT. Agung Jasa Poetra Dan PT. CJ sedang di lakukan pemeriksaan. Mereka yang diperiksa Management PT. AJP dan PT. CJ.

“Kalau tempatnya di ruangan mana, itu tidak bisa kita sebutkan. SOP kita memang seperti itu. Tidak bisa kita sebutkan. Ini mash berupa pemeriksaan, kita belim bisa memberi keterangan pemeriksaan hari ini. Silahkan nanti tanya langsung yang bersangkutan (PT.AJP,red),” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *