Lampung Selatan (SL)-Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menangkap seorang pengurus LSM Pelita, bernama Sanwari (45) warga Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, karena diduga melakukan pengrusakan, penganiayaan, dan pengancaman, di Adfeling V, Kawasan lahan PTP VII, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Sarwani, diamankan pada Kamis 6 Januari 2022 sekira jam 11.13 siang. Setelah menjalani pemeriksaan di sat Reskrim Polres Lampung Selatan, dia ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Lampung Selatan. Sementara peristiwa disangkakan terjadi pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu, dengan korban sebagai pelapor Ferdinandus (39), petugas keamanan PTP VII.
”Benar, kami melakukan penahan terhadap oknum LSM Pelita terkait perkara Penganiayaan, Pengrusakan dan Pengancaman yang terjadi, Selasa 26 Oktober 2021 lalu. TKP di PTPN VII tepatnya di Adfeling V Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan, Jumat 7 Januari 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Kasus di proses berdasarkan laporan dari korban, bernama Ferdinandus (39) Karyawan BUMN, warga Perum Griya Damai Sejahtera Blok B17 Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.
Dalam laporan korban, mengungkapkan bahwa pada hari, Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 wib, korban atas arahan pimpinan PTPN VII, melakukan pengamanan dilokasi lahan milik PTPN VII Unit Rejosari, yang dikelola sekelompok orang dari anggota LSM Pelita tanpa izin.
Kemudian saat kejadian korban, yang juga Satpam PTPN VII sedang memasang pagar. Kemudian pelaku Sarwani datang dengan menggunakan R4 Daihatsu Ayla Warna silver BE-1032-CN langsung melarang satpam PTPN VII untuk memasang pagar tersebut.
Namun korban tidak mengubris larangan pelaku. Kemudian pelaku kembali menaiki mobilnya dan langsung menabrakkan pagar yang sedang dibuat oleh korban, Akibatnya pagar menjadi rusak, dan melukai korban. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Selatan,” katanya.
Saat ini pelaku yang juga diketahui sebagai humas LSM Pelita, ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 351, 335 dan 406 KUH Pidana. Petugas mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit R4 Daihatsu Ayla Warna Silver BE-1032-CN, dan 1 buah besi dodos.
Mantan Kapolsek Penengahan ini juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korbaoleh pelaku atau oknum yang meresahkan masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi. “Kami imbau warga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada polisi, apabila ada LSM atau apapun yang meresahkan masyarakat, karena akan menghambat pembangunan di Lampung Selatan ini,” katanya.
Akis Sarwani juga terekam dalam vidio yang direkam anggota Satpam lainnya. Dia menabrakkan mobilnya hingga sebagai satpam yang menjaga pagar itu terpental, dan ada yang masuk ke parit.
Namun Sarwani membantah dia melakukan penabrakan itu. Menurutnya pada saat kejadian tidak menabrak para Satpam PTPN VII, dan tidak sampai menabrak pagar yang dibuat para Satpam. “Saya mau masuk ke lahan, enggak sampai numbur itu,” katanya.
LSM Pelita Kelola 75 Hektar Lahan Atsa Kuasa
Seperti dikethaui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung mengklaim mendapat kuasa dari Dullah Ahmad alias Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Mereka menuding selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.
Dilokasi tersebut, lahan 75 Ha yang kini dikuasai dan dikelola oleh LSM Pelitakini telah dipasang banner yang bertuliskan ‘Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung’. Dasar mereka surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.
Ketua Umum LSM Pelita Misran SR mengatakan di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu. “Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954,” kata Misran, Selasa 30 November 2021 lalu.
Menurut Misran pihaknya sudar menyurati PTPN VII, namun hingga kini tidak ditanggapi. “Kita sudah surati PTP VII dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban. Apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7?. Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya,” katanya.
LSM PELITA juga mengakui bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan.
“Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan. Selanjutnya, Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan