Pesawaran (SL)-Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono menilai Ketua GMBI Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI KSM Teluk Pandan Zaidan sudah menghalangi kerja-kerja jurnalis. Pasalnya, keduanya diduga mengancam jurnalis untuk menghapus berita yang menyebut Anggota GMBI sebagai salah satu tersangka pemerasan terhadap kontraktor.
Baca: Juniardi Ingatkan Ketua dan Anggota GMBI Pesawaran Tidak Melakukan Intimidasi Terhadap Pers
Menurut Budiono, jika seseorang merasa keberatan dengan pemberitaan, mereka memiliki hak untuk menjawab dan memberikan pernyataan klarifikasi di media tersebut. “Bukan dengan ancaman, kalau sudah ancaman ini merupakan bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis,” kata dia, Minggu 9 Januari 2021.
Hal senada dikatakan, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unila Eddy Rifai. Menurut Eddy jika media yang memuat berita tersebut sudah diverifikasi Dewan Pers, maka Ketua dan Anggota GMBI ini dapat dikenai UU Pers. “Terkait UU ITE, laporan 7 organisasi pers perlu ditanya ahli bahasa, apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik atau belum,” ujarnya.
Diperiksa Polisi
Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pesawaran terkait Laporan dugaan ujaran kebencian dan menghalang-halangi kerja jurnalis. Kedua menjalani pemeriksaan atas laporan tujuh organisasi Pers di Kabupaten Pesawaran.
Kasus itu dipicu unggahan vidio Abdul Manaf dan Zaidan, yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, serta menimbulkan kegaduhan atas sikap keduanya yang tidak terima pemberitaan anggotanya di tangkap Polisi karena kasus pemerasan.
Abdul Manaf dan Zaidan datang ke Polres Pesawaran didampingi kuasa hukum LSM GMBI Nurul Hidayah dan Ketut Israel mereka tiba di Polres Kabupaten Pesawaran sekitar Pukul 9: 00 Wib pagi .
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewalili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua orang ketua LSM GMBI tersebut sebagai tindal lanjut laporan tujuh organisasi wartawan di Pesawaran. “Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini,” Kata Supriyanto Husin, Jumat 7 Januari 2022.
Menurut Supriyanto, setelah pemeriksaan terhadap kedua terlapor, selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah Video unggahan tersebut. Penyidik juga akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk menentukan proses hukum selanjutnya. “Kita akan periksa pengunggah video tersebut, dan menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” katanya.
Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian dan menimbulkan kegadhan, serta dugaan mengahalang halangi kerja wartawan itu akan diproses sesuai hukum. “Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, dan pasti akan kita sampaikan,” katanya.
Sebelumnya 7 (tujuh) organisasi Pers Di Kabupaten Pesawaran melaporkan Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, atas dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis pada Minggu 2 Januari 2022) dengan nomor laporan: STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Tujuh lembaga pers tersebut yaitu : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.
“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Koordinator tujuh organisask wartawan, Rama Diansyah. (Red)
Tinggalkan Balasan