Bandar Lampung (SL)-Kota Bandar Lampung akhirnya masuk dalam zona penerapan PPKM level 1 Covid-19. Namun Walikota Bandar Lampung Ea Dwiana masih instruksikan melakukan pengetatan di pusat-pusat keramaian. Walikota belum mengizinkan diskotik, PUB, SPA, panti pijat, lapo tuak, game online dan hiburan lainnya untuk beroperasi sementara waktu.
Instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Dalam Instruksi Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 itu, sejumlah tempat masih belum diperbolehkan buka seperti diskotik, lapo tuak, spa, dan game online.
Untuk tempat karaoke dan biliar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai 11.00-22.00 WIB. Untuk Pusat kebugaran atau gym dan pegelaran seni budaya yang menimbulkan keramaian pun boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan batas waktu pukul 17.00 WIB. “Wajib mengganggu Aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin n tersebut.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Juru Bicara Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu euforia dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan