Bandar Lampung (SL)-PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) menduga ada pihak lain yang menunggangi terkait persoalan beras tidak layak konsumsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pekon Fajarmulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Baca: PT MJM Kirim Beras BPNT Tak Layak Konsumsi di KUBE Fajarmulia Pringsewu
“Kami menduga ada pihak yang menunggangi persoalan tersebut, di antaranya yang diantaranya diduga oleh oleh perusahaan suplayer kompetitor. Salah satu indikasi kuatnya adalah pengurus e-warung didatangi oleh perusahaan suplayer lain untuk mengganti MJM. Dan juga adanya berita di media online yang meminta suplayer diganti,” ujar Kuasa hukum PT MJM, Hanafi Sampurna, di Bandar Lampung, Senin, 10 Januari 2021.
Karena diduga ditunggangi, lanjut mantan Direkur LBH Pers Lampung ini, sehingga persoalan beras yang sudah langsung diganti itu seolah-olah peristiwa yang dibesarkan. “Padahal di Provinsi Lampung, sudah lazim jika ada item sembako yang tidak sesuai standar maka dilakukan penggantian atau retur. Karena ini bukan kesengajaan,” jelas Hanafi.
Mantan Wartawan Lampungpost itu menjelaskan bahwa pihak PT MJM telah mengganti beras tidak layak tersebut, langsung pada Mingggu-Senin, 9-10 Januari 2021. “Semua beras tersebut telah kami ganti sejak hari Minggu sampai hari ini. Sehingga persoalan ini sudah selesai dan tidak perlu dibesar-besarkan,” jelas Hanafi.
Terkait itu, PT MJM juga akan melakukan evaluasi terkait adanya persoalan tersebut. “Yang pasti komitmen kami yaitu memberikan item sembako yang berkualitas, dan kejadian ini bukanlah disengaja dari kami, dan kejadian ini baru pertama kali yang kami alami di Pringsewu,” tutur advokat muda tersebut.
Hanafi juga menyayangkan ada pernyataan dari salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang menyatakan persoalan beras tidak layak konsumsi sudah terjadi selama berbulan-bulan yang lalu. Dan untuk diketahui PT MJM hanya memiliki satu e-warung di Pringsewu. “Terkait tuduhan tidak benar,” katanya.
Hanafi menegaskan pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melayangkan somasi (teguran hukum,red), kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Karena itu berpotensi mencemarkan nama baik PT MJM,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan