Nia Ramadhani dan Ardi Bakri di Vonis Satu Tahun Penjara

Jakarta (SL)-Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ramadhania Ardiansyah Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Majelis Hakim, Nia Ramadhani dan suaminya terbukti terkena kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan rebabilitasi selama 12 bulan.

Sidang Selasa 11 Januari 2021 itu, Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mendengar putusan hakim, wajah Nia Ramadhani memerah dia tertunduk dan meneteskan air mata.

Sementara Wa Ode Nur Zainab kuasa hukum keduanya menjelaskan bahwa kliennya itu merasa kecewa atas putusan dari Majelis Hakim itu. Karena mengesampingkan bahwa ketiganya adalah korban penyalahgynaan narkotika. β€œKan mereka sudah menjalani rehabilitasi. Karena mengikuti apa hasil dari assesment,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *