Jakarta (SL)-Sempat mangkir panggilan Mabes Polri, Ferdinand Hutahaean, akhirnya ditahan di Mabes setelah ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian bernuansa SARA, buntut cuitan dimedia sosial yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu. Ferdinan sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam, kemudian ditahan, Senin 10 Januari 2022 malam.
Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan tekait cuitan Allahmu lemah Senin 10 Januari 2022, jam 11.00 pagi. Dia datang ke Bareskrim membawa bukti riwayat kesehatannya.
“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” ungkap Ferdinand Hutahaean kepada media di Bareskrim Polri.
Informasi di Bareskrim Polri, Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 6 Januari 2022 namun tidak datang. Penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga Jumat 7 Januari 2022 sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka jeratan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, buntut cuitan yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu. Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus cuitan itu.
Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA. Pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. “Sementara ini belum pasal penodaan agama. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.
Seperti diberitakan bahwa kasus Ferdinand bermula dari cuitannya yang menyinggung soal ‘Allahmu lemah’ dan kemudian memicu kemarahan publik.”Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian cuitan Ferdinand melalui akunnya pada Selasa, 4 Januari 2022.
Di sisi lain, Ferdinand dalam pernyataan terbarunya membantah bahwa cuitan tersebut ditujukan kepada kelompok tertentu. Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. (Red)
Tinggalkan Balasan