Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp30 miliar tahun 2019-2020, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terhitung Selasa 12 Januari 2021. Penyidik Jaksa Pindsus sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Kejati menyaipakn langkah penyitaan, penggeledahan, hingga penghitungan kerugian negara.
Baca; Kejati Lampung Mulai Usut Kebocoran Rp30 Miliar Anggaran Koni
Baca: Dugaan Korupsi Anggaran Koni Lampung Rp55 Miliar Yang Diduga Melibatkan Gubernur di Laporkan ke KPK
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengatakan, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan umum pada Rabu 12 Januari 2022. Selain dari pihak KONI Lampung, cabang olahraga lainnya juga diduga ada yang turut serta menyelewengkan dana tersebut. “Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum. Namun ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapa saja namanya yang ikut terlibat,” kata Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu 12 Januari 2021.
Menurut Kajati pada tahun 2019 KONI Lampung juga pernah mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar. Kemudian dari dana Rp79 miliar ini, yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya Rp60 miliar. “Selanjutnya pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah, bahwa mereka menyetujui dana tersebut. Kemudian dana Rp60 miliar ini, pencairannya dibagi dua tahap yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar,” ujar Heffinur.
Namun untuk pencairam kedua senilai Rp30 miliar tidak jadi karena Covid-19, sehingga yang dikelola hanya Rp29 miliar. Ada pun rincian dana tersebut untuk anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan anggaran sekretariat Rp3 miliar.
Setelah diselidiki, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan