Bandar Lampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut dua terdakwa kasus benih jagung yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dengan 7,5 tahun penjara dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dengan penjara selama 8,6 tahun.
Tuntutan JPU Kejati Lampung dibacakan anggota Tim Jaksa Volando secara ringksa, dengan mengemukakan poin-poin utama dari surat tuntutan selama persidangan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 11 Januari 2022.
Dalam tuntutan JPU dimpin Subari Kurniawan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun kepada terdakwa Edi Yanto. Edi Yanto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa Edi Yanto selama persidangan berlangsung telah memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Kepada terdakwa Imam Mashuri Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun. Imam Mashuri juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Imam Mashuri dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih.
Apalabila Imam Mashuri tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Edi Yanto memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kepadanya untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Hal serupa turut dimohonkan oleh Imam Mashuri. Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan dari dua orang terdakwa, 20 Januari 2022 mendatang.
Ada Nama Ilham Medrofa dan Ridho Fichardo
Pada sidang sebelum tuntutan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis 30 Desember 2021, kedua terdakwa Edi Yanto dan Imam Masruri menyebut nama pengusaha Ilham Mendrofa dan mantan Gubernur Ridho Fichardo.
Di dalam persidangan itu, Imam Mashuri mengaku pernah bertemu dengan saudara Ilham Mendrofa di Hotel Sheraton sebagai awal mula dia memenangkan tender sebagai supplier benih jagung pada tahun 2017. “Waktu itu saya ketemu Ilham Mendrofa, semua tahu dia orang kuat yang punya akses ke semua Kepala Dinas. Saya tahu Ilham ini dari saudara Adi Widiarto yang merupakan manajer dari perusahaan Ilham, dan Ilham itu adalah distributornya sebelumnya saya tidak mengenal Ilham Mendrofa,” kata Imam.
Pada akhirnya pada tahun 2017 pelaksanaan pengadaan Imam mendapatkan suatu proyek dengan jumlah total ada 3 kontrak tanpa adanya proses lelang, yang pertama Bima Uri yang kedua Asia dan yang ketiga bima Uri lagi.
Saat ditanya apakah sempat dikenalkan oleh Edy Yanto kepada Herlin selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam menampik hal tersebut. “Bohong, demi Allah saya gak pernah dikenalkan sama sekali pak,” jawab Imam tegas.
“Terkait pekerjaan ini apakah pernah memberikan sesuatu kepada Edy Yanto?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Volando.
“Tidak pernah memberikan sesuatu, saya memberikan uang telah terjadi, dibawah Rp20 juta itu untuk oprasional sebagai ucapan terimakasih saja, kalau ke Ibu Herlin kasih Rp10 juta,” Jawab Imam.
Pada tahun 2018, Imam mengaku dihubungi oleh BPK terkkait pengadaan benih jagung, saat dalam pemeriksaan tersebut ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp1.6 miliar. “Saat itu saya bertanya apakah saya salah sehingga saya harus mengembalikan uang sebanyak itu? Dan Katanya pak Edy kontrak kita ternyata ilegal jadi harus mengembalikan sebanyak Rp1.6 miliar,” jelas Imam.
“Saat tahu kontrak itu ilegal apakah saudara menjelaskan BPK dan KPK padahal pekerjaan selesai? Dan apakah uang Rp1,6 miliar itu murni uang Perusahaan?” Tanya JPU Volando. “Itu yang saya jelaskan juga dan jujur itu sangat berat saya kembalikan karena uang itu besar sekali, iya itu uang PT Dempo murni,” jawab Imam.
“Saudara tahu berapa nilai proyek anda?” Tanya kembali JPU Volando. “Kontrak 100 ton dan harga benih dibeli Rp45 ribu, Tanah sekitar 3,5 hektar. Harga benih Asia Ram sekitar 400 ton xR p35 ribu, Bima uri 400 ton x Rp 35 ribu ya sekitar Rp36 miliar proyek yang saya dapat,” jawab Imam.
Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono menanyakan terkait apakah terdakwa Imam pernah memberikan sejumlah uang ke kepada Ilham Mendrofa. “Saat itu Ilham mengatakan akan ada insentif dari pengadaan itu Rp2.500 per kilo dan ada 400 ton, kalau di rupiah kan sekitar Rp1 Miliar,” katanya.
Atas pernyataan tersebut, Hendri menanyakan mengapa ia memberikan uang tersebut kepada Ilham Mendrofa, yang mana pengadaan ini adalah kegiatan negara. “Karena gini ya pak, katanya Ilham ini yang bisa mengendalikan semuanya, semua tahu pak Ilham ini ibaratnya ring 1 lah, semua bisa dikendalikan oleh Ilham,” ungkap Imam.
“Tidak dilakukan di penyidikan dan tidak ada dalam BAP terkait insentif Rp1 Miliar itu, karena itu kan isu sensitif,” tegas Hendro.
“Saya agak takut juga pak sama Ilham,” jawab Imam.
“Maksudnya ring satu siapa?” tanya kembali Majelis Hendro.
“Gubernur yang saat itu masih Ridho Ficardo,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan