Brebes (SL)-Polisi menangkap Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara, M Irfan Afandi (34) atas dugaan kasus pemerasan terhadap Ahmad Tohani, Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Modus pelaku meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan polisi.
Tersangka ditangkap di warung sate yang terletak di Jalan Sultan Agung pada Senin 10 Januari 2022, saat menerima uang. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang Rp5 juta, tas selempang hitam, dan ponsel pelaku.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati menjelaskan Pada September 2021, tersangka mengancam akan melaporkan Ahmad Tohadi, ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes. Karena Ahmad Tohadi merangkap jabatan menjadi kades sekaligus Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
“Modus tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan polisi. Selain itu, tersangka juga mempermasalahkan dugaan nepotisme terkait pengadaan karyawan KPA yang melibatkan korban. Tersangka mengancam akan melaporkan ke dinkes dan kepolisian jika kades tidak segera meresponsnya,” kata Puji Haryati, Selasa 11 Januari 2022
Kemudian, lanjut Puji, korban tidak menggubris ancaman tersebut sehingga tersangka melaporkan ke Dinkes dan Polres Brebes pada Januari 2022. Korban lantas menghubungi tersangka dan memintanya untuk mencabut laporan itu. Namun tersangka justru meminta uang kompensasi. Tersangka mencatut nama kepolisian dengan berdalih akan memberikan uang tersebut kepada beberapa polisi.
Korban kemudian bertemu dengan tersangka di warung sate yang terletak di Jalan Sultan Agung pada Senin 10 Januari 2022 untuk menyerahkan uang. Setelah itu, korban menghubungi pihak Polres Brebes yang langsung datang ke warung sate tersebut untuk menangkap tersangka.
Sementara itu, kata Puji tersangka membatah telah melakukan pemerasan. Tersangka berdalih korbanlah yang memberi uang untuk mencabut laporan. “Tersangka kita jerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Puji. (Red)
Tinggalkan Balasan