Modus Tes Pakibraka Oknum Guru SD di Pesisir Barat Cabuli 14 Siswi

Pesisir Barat (SL)-Polisi menangkap Bambang Haryanto (39), oknum guru di Sekolah Dasar Negeri 105, Krui Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, karena terlibat aksi pencabulan terhadap 13 bocah perempuan berumur usia 8-11 tahun di sekolahnya.

Bambang Haryanto kini mendekam di sel Polsek Pesisir Utara, sejak Jumat 7 Januari 2022 lalu. Selain pengajar SD, pelaku juga mengajar sebagai guru ngaji di rumah. Dari hasil pemeriksaan petugas, aksinya dilakukan sejak Maret 2020 – Desember 2021. Kasusnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi pelaku kepada orang tuanya, dan melapor ke Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mewakiki Kapolsek mengatakan salah stau modus pelaku melakukan aksinya adalah menyuruh teman korban untuk memanggil korban ke kantor perpustakaan. Korban lalu beranjak mengikuti panggilan teman korban yang diminta pelaku ke ruang perpustakaan. Korban langsung ditemui BH dengan diiming-imingi untuk menjadi anggota Paskibraka.

“Pelaku kemudian membuka rok korban dan celana dalamnya langsung mengelus alat sensitive perempuan dengan sambil mengatakan “Kalau kamu mau jadi anggota paskibraka harus di tes fisik,”. Namun korban meronta dan melarikan diri langsung pulang kerumahnya,” kata Medidi.

Sesampai dirumah, kata Kanit, ibu korban curiga melihat anaknya yang murung. Ibunya kemudian menanyakan keadaan anaknya. Dan korban menceritakan hal yang dialami korban di sekolah. Sang ibu yang geram kemudian memberitahukan kepada saudara iparnya yang langsung melaporkan perbuatan BH terhadap anaknya di Polsek Pesisir Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Pesisir Utara mengamankan pelaku pencabulan tersebut. Dari hasil pengembangan, ternyata ada 13 korban lainnya yang juga anak didiknya. Bahkan ada saksi yang juga menjadi korban aksi pelaku.

Saat ini, lanjut Kanit, korban masih trahuma, dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E. UU RI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah kita tahan, berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *