Bandarlampung (SL) – Luar biasa Jalinan kerjasama pihak Pemkot melalui Dinas PU Kota Bandarlampung bersama Rekanan dalam merampok uang rakyat melalui pelaksanaan proyek fisik tahun 2021, Pasalnya, walau sudah berganti tahun ke 2022, paket proyek yang seyogyanya dikerjakan tahun 2021, namun hingga, Selasa 11 januari 2022, masih ada yang baru dikerjakan pihak rekanan.
Dari pantauan dilapangan, terlihat pada proyek peningkatan jalan di wilayah SPN Kemiling dengan nilai sekitar 2M dan pembuatan talut di wilayah Stadion mini Waydadi dengan nilai sekitar 400 jutat, masih dalam tahap pekerjaan.
Sementara masih banyak lagi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan baik itu pembangunan gedung maupun peningkatan jalan dan drainase. Belum lagi adanya biaya Pengawasan dan Konsultasi serta Anggaran Pemeliharaan Rutin puluhan miliar yang diduga mak jelas (MJ-red).

Beberapa rekanan yang biasa mendapat jatah proyek di instansi tersebut, berdalih jika keterlambatan pekerjaan dikarenakan dana dari pihak Pemkot hingga saat ini belum keluar. “Bagaimana kerjaan bisa lancar kalau rekanan sama pemkot saja bermasalah dan semua proyek tahun 2021 belum dibayar,”ujar rekanan yang enggan disebutkan namannya.
Bahkan dikatakannya, jika para rekanan berencana untuk melakukan aksi demo menuntut dibayarkan anggaran proyek yang sudah mereka kerjakan. “Para rekanan berencana melakukan aksi demo di Pemkot karena sampai hari ini sepeserpun belum keluar,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi dugaan “Setali Tiga Uang” antara Pemerintah Kota dan Rekanan terkait pelaksanaan Proyek Fisik tahun 2021 yang menelan dana ratusan milliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui I Made Agus Putra Kasipenkum Kejati Lampung, mengatakan akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu membentuk tim guna Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan (Pulbaket-red).
“Tidak menutup kemungkinan sesuai tupoksi maka akan kita telaah kaji dan cermati dan juga akan dilaporkan ke atas untuk dibentuknya tim guna menggali informasi yang berkembang. Namun jika ada yang melaporkan dugaan yang dimaksud dengan melampirkan data awal, itu lebih baik lagi menindaklanjutinya,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung.
Ketika ditanya lebih lanjut, Kasipenkum ini mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi ke Kejari Lampung guna menindaklanjuti dan langkah selanjutnya. “Menyikapi dugaan tersebut, tentunya kita berkoordinasi ke Kejari Bandarlampung karena masuk ruang lingkup Kota. Tapi bukan berarti jika ditemukan adanya penyimpangan dimusyawarahkan,” tambahnya seraya berguyon sambil tertawa.
Adanya dugaan proyek pekerjaan fisik melalui Dinas PU Kota anggaran tahun 2021 di lingkungan Kota Bandarlampung diduga dikerjakan asal asalan. Dari penyelusuran dilapangan terhadap proyek fisik yang menelan dana ratusan miliar ini, diduga adanya kesepahaman antara pihak Pemerintah dan Rekanan.
Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, Minggu 09 januari 2022, setelah melakukan pemantauan akhir tahun dilapangan terkait proyek bangunan dan jalan di lingkungan wilayah Kota Bandarlampung.
Untuk itu, Ketua Forwakum ini berharap penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dapat mengambil sikap dengan turun lapangan guna melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan terkait proyek infrastruktur yang diduga asal asalan.
“Hasil penyelusuran terhadap proyek peningkatan jalan dan bangunan di wilayah Kota Bandarlampung banyak sekali dipersoalkan masyarakat dikarenakan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Aan Ansori.
Ketika ditanya terkait dugaan pekerjaan asal jadi, Ketua Forwakum ini mengatakan, bahwa seharusnya pihak Kejari yang turun lapangan dan dirinya siap untuk mendampingi guna membuktikan beberapa hasil pekerjaan rekanan terhadap dugaan yang dimaksud.
“Saya siap mendampingi dan menunjukkan beberapa pekerjaan baik itu bangunan maupun peningkatan jalan yang diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan ketentuan, asal penegak hukum jangan buang badan,” timpalnya.
Aan juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari penegak hukum terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) antara pihak Pemerintah melalui Dinas terkait bersama para rekanan yang merugikan keuangan negara.
“Dugaan saya, adanya main mata pihak rekanan dan instansi terkait guna melancarkan aksi merampok uang rakyat dengan cara mengerjakan infrastruktur asal asalan,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan