Warga Lima Kecamatan Tuntut Gantirugi Penguasaan Lahan Oleh PT SGC

Tulang Bawang (SL)– Ratusan Masyarakat dari 5 kecamatan Menggala, Gedung Aji, Gedung Meneng, Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan satu Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah berunjukras di Kantor Pemda Kabupaten Tulang Bawang, Rabu 12 Januari 2022. Dalam aksinya masyarakat menuntut kompensasi ganti rugi atas lahan yang dikuasai  PT Sugar Group Company (SGC) sejak tahun 1992.

Koordinator aksi, Sapuan ismail menyatakan kedatangan mereka ke kantor Pemda adalah memibta dukungan Bupati Tulang Bawang Winarti untuk mendukung tuntutan mereka. “Kami masyarakat meminta kepada ibu Bupati dengan slogannya Bergerak Melayani Warga untuk memperhatikan nasib warga,” kata Sapuan.

Dari depan Kantor Pemda Tulang Bawang, massa kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Tulang Bawang. Mereka menuntut kepada Pengadilan untuk melaksanakan pelayanan hukum yang baik dan tidak memihak serta melaksanakan tuntutan masyarakat secara adil.

Aksi damai massa itu juga mengancam jika tututan mereka tidak dipenuhi, maka masyarakat akan menduduki Gedung Kantor Pemda dan Gedung Pengadilan Negeri. “Ya karena sudah cukup kesabaran masyarakat Tulang Bawang dan satu kecamatan di Lampung tengah ini menjadi penonton. Kekayaan daerah kami di raup, tanpa memikirkan nasib warga disini,” kata Tamsir salah satu tokoh masyarakat, yang ikut aksi.

Menurutnya Tamsir, sejak tahun 1992  lahan lahan di 5 kecamatan itu di kuasai habis oleh PT. Sweet Indo Lampung (PTSIL),  PT. Indolampung Perkasa (PTILP),  PT. Indolampung Cahya Makmur (PTILCM), PT. Mulia Kasih Sejati (PT.MKS), dan PT Garuda Panca Arta (PT.GPA), yang dinaungi  oleh PT SGC.

“Selain ganti rugi, warga menuntut lahan sepanjang rawa sepanjang aliran sungai untuk diserahkan kepada masyarakat untuk dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian warga,” katanya.

Tamsir berharap, Pemerintah daerah dan penegak hukum berpihak kepada masyarakat. Karena warga masyarakat ahli waris pemilik tanah umbul ini meminta Bupati Hj Winarti dapat ikut menyelesaikan konflik dan sengketa lahan lahan Umbul milik masyarakat yang kini dijadikan perkebunan tebu.

“Kami minta Bupati Bupati membantu masyarakat. Karena masyarakat meminta perusahaan menambah pembayaran konpensasi sesuai harga tanah saat ini,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *