Kota Metro (SL)-Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar, insfratuktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan, milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI), di Jalan Bison RT.006 RW.001 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, kontrak selama 11 tahun, belum mengantongi izin resmi. Padahal sudah lebih lima bulan berdiri, Kamis, 13 Januari 2022.
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat di temui Media SinarLampung di ruangan nya Kamis 13 Januari 2022 dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait BTS tersebut. “Sudah ada laporan dari pak lurah dan pak camat soal izin tower tersebut yang hanya memiliki izin lingkungan, rencananya akan di rapatkan satu minggu ini,” kata Sekda.
Menurut Sekda, pihaknya akan menegakkan Perda, ada bangunan harus ada izin nya, karna itu bisnis yang betul-betul resmi, bisnis itu mereka harus mau mengeluarkan uang untuk retribusi, karna begitu satelit menentukan lokasi titik ini yang sudah di tentukan.
“Berapapun itu akan di keluarkan, karena geser sepuluh meter saja sudah tidak bisa, biar di segel dulu nanti biar nanti orangnya dateng. Baru mereka mengurus perizinan nya dari awal lagi, atau mana yang tadinya sudah di urus tapi belum di lanjut,” ujarnya
Menurut Bangkit, izin lingkungannya sudah ada berarti tidak masalah diizin lingkungan, “Tinggal dinaikan ke IMBnya. Kalau sudah berdiri IMB belum adakan ada denda nya, dan kalau bakal keluar berapapun sudah di hitung sebetulnya,” urainya.
Saat konfirmasi dikediamannya, Sulung selaku pemilik lahan yang di kontrak oleh bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia, mengaku pihaknya hanya menyewakan lahan. “Saya pribadi selaku pemilik lahan hanya menyewakan lahan, untuk semua perizinan baik di kelurahan, kecamatan sampai kabupaten Kota itu yang mengurusnya sudah di tanggung dari PT. Gihon, jadi dari saya tidak tahu menahu,” katanya.
Menurutnya, PT. Gihon itu alamatnya di Jakarta, untuk yang di utus di Lampung itu atas nama ibu Tina, “Kalau masalah perizinan saya kurang faham sudah sejauh mana, soalnya tidak ada konfirmasi ke saya, yang jelas saya mengadakan sampe lingkungan sekitar, dan untuk berdirinya tower ini kurang lebih sekitar lima bulan,” katanya. (Roby/red)
Tinggalkan Balasan