Lampung Selatan (SL)-Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Pujianto, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2021. Pasalnya, anggaran tahun 2021 yang masuk dalam SPJ sudah seluruhnya dicairkan, namun pekerjaan belum dilakukan hingga 2022.
Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa ratusan juta rupiah, dengan modus laporan fiktif, proyek desa dikerjakan tanpa sesuai RAB ke Polres Lampung Selatan itu disampaikan Sekretaris Desa Sabah Balau, Sukadi, didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Firman Eka Putra, Kuasa Hukum Eko Uma, dan Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung, Rabu 19 Januari 2022,
“Ya hai ini kami didampingi BPD, kuasa hukum, dan Ormas GML, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa dengan nilai ratusan juta. Anggaran itu diduga diselewengkan Kepada Desa Sabha Balau Pujianto. Karena SPJ 2021 itu semua sudah dicaikan, tapi pekerjaan belum, alias fiktif,” kata Sukadi di Polres Lampung Selatan.
Menurut Sekdes, beberapa item yang belum dilaksanakan adalah pembangunan onderlaag, gorong-gorong di dua titik, dan bronjong dalam anggaran Dana Desa tahun 2021. Sekdes juga menyebut kepala desanya membangun gorong-gorong dan bronjong yang lain tidak sesuai RAB. “Kami berarap kasusnya segera di proses hukum,” katanya.
Sementara kuasa hukum Sekdes, Eko Uma, mengatakan pihaknya mendampingi korban sebagai pelapor, dan akan terus mengawal laporan dari kliennya untuk diproses di Polres Lampung Selatan. “Kita dampingi klien kami melaporkan dugaan penyimpangan dana desa,” katanya.
Sebelumnya sempat ramai Sekdes di pecat sepihak oleh Kades Pujianto. salah satu pemicunya Sekdes tidak mau menandatangni SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang di sodorkan Pujianto selaku kepala desa. Sekdes menolak karena banyak item dalam SPJ yang belum dikerjakan.
Dalam SPJ pertanggung jawaban DD ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tidak sesuai dengan semestinya dan ada beberapa item dalam SPJ ada kegiatan Fiktif. Seperti contoh dalam SPJ ada pembangunan onderlagh di jalan Abdul kholis ukuran 3 x lebih kurang 500 meter dengan anggaran sekitar Rp74 juta dan pembangunan gorong-gorong satu unit ukuran 1×1 x 6 meter.
Lalu gorong-gorong di jalan tembusan Siswoyo ukuran 1×1 x 6 meter dan beronjong penahan tanah di Jalan Siswoyo tidak dikerjakan alias fiktif. Sementara anggarannya sudah ditarik dan ada rekening korannya.
Kepada wartawan, Ketua BPD Firman Eka Putra yang mewakili masyarakat, mengatakan pemberhentian Sukadi selaku Sekdes oleh kepala desa Pujianto tidak tepat dan berdasarkan asumsi sepihak. Karena menurut penilaianya Sukadi sudah bekerja dengan baik. “Masyarakat mengajukan Sukadi untuk menjadi Sekdes pun karena masyarakat menilai Sukadi adalah sosok yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Ditanya terkait pelaksanaan DD tahun 2021, Firman Eka Putra, mengaku sebagi BPD tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa, dalam setiap kebijakan dan keputusan desa. Meskipun BPD bertandatangan dalam APBDes, tapi dalam pelaksanaan DD tidak pernah dilibatkan.
“Tahun 2021 BPD bagai mati suri. Kami sudah beberapa kali minta copy SPJ DD tahun 2021 tapi tidak pernah diberikan oleh kepala desa, karna menurut kepala desa SPJ itu sifatnya rahasia Negara tidak boleh diberikan kepada kami. Jadi bagai mana kami bisa tahu pelaksanaan DD itu sudah sesuai apa tidak,” katanya.
Sementara, hingga kini Kepala Desa Sabah Balau Pujiyanto yang dikonfirmasi sinarlampung.co enggan merespon. Ditelpon tidak bersedia menganngkat, bahkan di konfirmasi via WA sempat terbaca, kemudian memblokir WA wartawan. (Red)
Tinggalkan Balasan