Bandar Lampung (SL)-Seorang remaja yang masih di bawah umur, FN (15), menikam kakak sepupunya sendiri, Ahmad Rapli Bahtiar (19), hingga tewas, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB malam. Ahmad Rafli yang serumah dengan FN di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung luka tusukan gunting di bagian leher.
Melihat sepupunya berdarah dan roboh, FN membuang gunting dan melarikan diri. Kasus itu menggempar warga Harapan Jaya. FN yang sempat kabur ke Panjang Selatan, berharis diamankan Polisi. “Keduanya tingga satu rumah, sempat ribut bedua di kamar,” kata warga tetangga korban.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, FN dan Ahmad Rafli sempat cekcok mulut. Korban sebelumnya meminta FN merapikan karung karung yang berserakan di belakang rumah. Namun FN menolak, dan terjadilah cekcok mulut dan saling tantang. Alfian Prasetyo, yang juga kerabat mereka sempat melesai, namun mereka kembali berkelahi di dalam kamar. Hingga korban terluka dan tidak tertolong.
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto membenarkan kasus tersebut. Menurut Kapolsek, tersangka dan korban tinggal satu rumah di kawasan Panjang, Bandarlampung.”Awalnya, tersangka disuruh korban membereskan karung yang berantakan di dapur. Namun FN menolak hingga keduanya ribut mulut,” kata Adit, Rabu 19 Januari 2022.
Perkelahian pelaku dan korban sempat dilerai oleh saksi Alfian Prasetyo. Tapi tak lama mereka kembali berkelahi di ruang tamu dan kamar korban. FN masuk ke kamarnya dan mengambil gunting di atas meja dan berusaha menikam tangan korban. Namun tusukan itu meleset.
“Pelaku FN tambah beringas dan mengarahkan gunting ke leher korban. Seketika leher korban berdarah. FN membuang gunting dan melarikan diri. Melihat itu, saksi langsung membantu korban dan mencari pertolongan. Sedangkan pelaku sempat melarikan diri ke Panjang Selatan,” katanya.
Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sebuah gunting bergagang kuning dan sapu lantai warna kuning. Pada kedua gagang benda tersebut terdapat bercak darah korban. “Petugas mengamankan barang bukti satu buah gunting dan sapu lantai, yang terdapat bercak darah,” katanya.
Korban mengalami satu buah luka tusukan di bagian leher sebelah kanan sehingga korban meninggal dunia. “Pelaku kita dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (oscar/red)
Tinggalkan Balasan