Eva Dwiana Segel NYX Karaoke, Radar Nighclub Dan Intan Cafe, Dejavu Aman Sampe Pagi?

Bandar Lampung (SL)-Tim Gugus Tugas Pemda Kota Bandar Lampung yang dipimpin Walikota Bnadar Lampung Eva Dwiana menyegel NYX Karaoke Radar Bar n Lounge, di Jalan Yossudarso, Garuntang, dan Kafe Intan di Jalan Yossudarso, Sukaraja, karena melanggara PPKM Level 2, yang nekad tetap beroperasi melewati batas jam 22.00, Minggu 23 Januari 2022 dini pukul 1.00.

Lokasi Karaoke NYX dan Radar Bar n Lounge di Garuntang, Bandar Lampung

Rombongan Tim Gugus Tugas dipimpin Walikota Eva Dwiana bersama rombongan bergerak menyisir lokasi hiburan malam sepanjang Jalan Yossudarso sejak pukul 21.00. Seluruh karaoke, Cafe, di datangi, dan melakukan rapid tes kepada para pemandu lagu.

Sekitar pukul 23.00, rombongan mendatangi Cafe Intan dan Karaoke NYX, Radar Lounge yang terlihat pagar tertutup dari lura namun ternyata masih melakukan aktivitas dengan hingar bingar musik berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. Eva Dwiana kemudian memerintahkan untuk dilakukan swab kepada seluruh pengunjung dan karyawan.

Hingga pukul 01.00, Walikota kemudian menyegel dua tempat tersebut. Eva Dwiana tidak pandang bulu, kepada tempat hiburan dan wisata yang melanggar untuk ditindak. Meskipun NYX dan Radar Lounge, Walikota Eva Dwiana yang melonching bersama banyak dihadiri pejabat tinggi Polri.

Sementara beberapa tempat lain yang dikabar tidak tersentuh rajia Satgas, diantaranya Karaoke Dejavu di lokasi Sweetbell Hotel, Karaoke di Ruko-ruo di Jalan Ansari, dan Jalan Soekarno Hatta, yang kerap buka hingga azan subuh.

“Ya kami heran yang rutin di rajia selalu wilayah Polsek Telukbetung Selatan aja, terutama Jalan Yos Sudarso. Tempat tempat lain aman aman saja seperti Dejabu di wilayah Telukbetung Utara, Karaoke Ruko Ruko di Sukarame, ini tidak adil kayaknya,” kata pengunjung yang kesal keluar dari NYX.

Sidak Komisi I DPRD Bandar Lampung

Sebulan sebelumnya, Sidak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menemukan belasan tempat hiburan malam di kota Bandar Lampung melanggar protokol kesehatan (Prokes), tanggal 18 sampai 19 Desember 2021.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, dari 14 tempat hiburan yang disidak,  terdapat 12 tempat hiburan malam yang melanggar Prokes, yakni, Mixology Lampung, Nudi Eat Drink Cafe , Tanaka Karaoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, Golden Dragon, tempat pijat Executive Spa, NYX Club’ Lampung, Intan Cafe Dangdut, Grand Karouke dan Selebriti Cafe.

Hanafi menjelaskan, pelanggaran Prokes yang dimaksud  yakni banyak pengunjung tidak memakai masker, jarak berdekatan, sampai dengan tidak ada tempat mencuci tangan. “Dari 12 belas tempat hiburan tersebut, kebanyakan memang semua pengunjung banyak tak memakai masker,” ungkapnya.

Hasil dari sidak tersebut, menurutnya pihak komisi I segera memanggil pemilik tempat hiburan berserta Dinas Terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP sampai dengan Kepala Gugus Tugas Kota Bandar Lampung. “Kami secepatnya akan mengundang mereka, kami atur jadwal terlebih dahulu,kalau bisa minggu ini,”ucapnya.

Namun ia mengharapkan, ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup atau tidak memberikan izin sementara kepada tempat hiburan malam yang melanggar. “Pemkot jangan tebang pilih, kalau ada yang melanggar, ya harus ada tindakan tegas. Kami akan beritahukan hal ini juga kepada Pemkot,”tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mempertanyakan sikap Pemkot yang seakan tebang pilih terkait penutupan usaha. “Kalau yang tempat oleh-oleh saja bisa ditutup, kenapa tempat hiburan malam tidak bisa?, Lagian kalau mau dikaji ,pengumpulan orangnya lebih parah ditempat hiburan malam, terutama cafe-cafe,” ujarnya.

Pemkot juga, kata Beni, harus juga sidak ke tempat hiburan malam, karena memang banyak terjadi pelanggaran Prokes di tempat tersebut. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *