Kasus Raibnya Rp1 Miliar di Bank Lampung, Kacab Kota Metro Dicopot Nasabah Tunggu Proses di Polda Lampung

Kota Metro (SL)-Pasca kasus raibnya uang nasabah Rp1 miliar yang pindah rekening sepihak, Kepala Cabang Bank Lampung Metro Nur Arifin dan satu stafnya D tidak lagi bertugas di Bank Lampung Cabang Kota Metro. Nasabah atas nama Adi Setiawan melalui kuasa hukumnya, melaporkan Bank Lampung Cabang Metro atas tuduhan melakukan kejahatan perbankkan alias froud.

Baca: Dugaan Pidana Perbankkan Nasabah Bank Lampung Dirugikan Rp1 Miliar

Manager Opersaional Bank Lampung Cabang Kota Metro, Zazuli, yang diminta konfirmasi perkembangan kasus tersebut enggan memberikan penjelasan. Zazuli berdalih masalahnya sudah menjadi keweangan Bank Lampung Pusat, jadi dia tidak memiliki kewengannya untuk memberikan penjelasan.

“Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan, karena sudah jadi kewenangan pusat. Saya sarnkan agar Media bisa menghubungi bagian Humas Kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung. Soal Kacab dan pegawain D itu sudah lama dimutasi oleh pusat,” kata Zazuli, Jum’at 20 Januari 2022.

Karena itu, kata Zazuli mengaku tidak tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus tersebut. “Maaf Saudara saudara, Saya sebagai Manager operasional tidak berhak memberikan keterangan, namun terkait dengan kasus tersebut saat ini Mereka sudah dimutasi ke kantor Pusat, termasuk Oknum D dan Kepala Cabang Bank Lampung Metro yang lama,” katanya.

Kuasa hukum Adi Setiawan, Okto Vernando, mengatakan kasus raibnya uang Rp1 miliar milik nasabahnya di Bank Lampung Cabang Kota Metro itu adalah masuk kategori pidana murni. Karena itu kasusnya di Laporkan ke Polda Lampung. “Kita tinggal menunggu proses penegakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum Polda Lampung,” kata Okto Vernando.

Okto menjelaskan, bahwa dari kronologis, hingga raibnya Rp1 miliar, pindah kerekening lain tanpa izin, hingga tidak jelas uangnya, maka Bank Lampung telah melakukan kejahatan perbankkan. “Kita menduga Bank Lampung Cabang Metro telah melakukan froud yaitu kejahatan perbankkan seperti yang diatur pada pasal 49 Undang Undang perbankkan dengan ancaman pidana paling rendah lima belas tahun atau denda maksimal 200 Miliyar,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *