Oknum Kanit Reskrim Diringkus Usai Ambil Paket Narkoba di Jasa Pengiriman Barang

Makasar (SL)-Oknum Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, berinisial Bripka IS (37), ditangkap Tim Polda Sulawesi Selatan, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasy. IS ditangkap Sabtu 15 Januari 2022 sore, pekan lalu saat mengambil paket kiriman narkoba, di tempat jasa pengiriman barang dengan dalih paket kosmetik. Ironisnya Is mengaku barang tersebut milik seorang Napi di Lapas Kelas II A Palopo.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana membenarkan bahwa aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan telah menangkap seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu,pada Sabtu 15 Januari 2022 pukul 17.40 lalu, terkait dugaan terlibat kasus narkoba.

Sosok polisi yang diduga mengedarkan narkoba itu merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa berinisial Bripka IS (37). “Anggota baru satu yang diperiksa propam, sekarang masih satu, Kanit Reskrim. Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait apakah ada anggota lain yang terlibat,” kata Komang Suratana, Rabu 19 Januari 2022.

Menurut Koman, dalam kasus tersebut, oknum anggota itu mengedarkan narkotika melalui jasa pengiriman barang dengan modus alat kosmetik. “Dugaan sementara IS terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex),” katanya.

Komang menjelaskan, terungkapnya kasus yang meibat oknum polisi itu, bermula dari penangkapan tersangka berinisial AMA. Kemudian ada informasi bahwa akan ada paket barang yang diduga sabu-sabu akan datang dari luar kota ke Belopa melalui jasa pengiriman barang. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan Control Delivery di sebuah kantor jasa pengiriman barang untuk penyelidikan.

“Seorang karyawan jasa pengiriman itu kemudian mengecek semua paket atas nama KS bertujuan ke Kota Belopa karena diduga berisi sabu-sabu. Setelah menemukan barang tersebut, polisi lantas menghubungi penerimanya untuk mengambil ke kantor jasa pengiriman,” katanya.

Kemudian, seorang pelaku SA datang mengambil barang itu, dan langsung diamankan petugas yang sudah mengintai. Lalu SA mengaku dia mengambil barang atas perintah Bripka IS. “Kepada polisi IS menyebut barang haram tersebut milik tahanan napi yang berada di Lapas Kelas II A Palopo berinisial A. Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *