Medan (SL)-Mantan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Letkol Maswedi dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, dan dipecat dari kesataun Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL), karena terlibat penyelundupan Minuman beralkohol (mikol) menggunakan armada dan surat tugas militer.
Vonis itu dibacakan dalam sidang Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan atas nama Kolonel Laut (KH) Asep R Hasyim SH MH MSi, dengan hakim anggota Kolonel Imanuel P Simanjuntak SH MSi dan Kolonel Chk Sus Arwin Mala SH MH, di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis 20 Januari 2022.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, Asep R Hasyim mengatakan bahwa terdakwa Letkol Maswedi telah terbukti menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Berdasarkan pasal 126 KUHPM menyebutkan bahwa “militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.”
“Menjatuhkan pidana pokok selama sembilan bulan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Asep membacakan amar putusan itu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20 Januari 2022).
Asep juga memerintahkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 25 ribu rupiah. Mendengar putusan Majelis Hakim Militer, Letkol Maswedi menyatakan dirinya memilih sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Hakim menjelaskan diketahai Letkol Maswedi menjabat sebagai Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 12 Oktober 2020 hingga April 2021. Pada 25 November 2020 terdakwa mengeluarkan SK untuk kepentingan pengiriman Minuman beralkohol (Mikol) dari TBK, dengan dalih muatan Perlengkapan Perorangan Lapangan (Kaporlap) Lanal.
“SK itu menerangkan bahwa 2 unit truk Hino Dutro 130 HD dan Mitsubishi Colt Diesel 120 Ps untuk membawa muatan berupa Kaporlap milik Lanal Tanjung Balai Karimun untuk tujuan Jakarta dengan rute perjalanan Tanjung Balai Karimun-Sungai Apit, selanjutnya menuju lintas Sumatera. Namun ternyata diperuntukan mengangkut Mikol tujuannya Balai Raja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan