PWI Minta Kanwil BPN Evaluasi Pejabat BPN Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua Bidang Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi tiga petugas Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Yang melarang wartawan melakukan liputan pristiwa hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik, Senin 23 Januari 2021.

BACA: Liputan Puluhan Warga Yang Protes Soal Pengurusan Sertifikat Tanah Dua Wartawan Diintimidasi Tiga Satpam Dan Coba Rampas Alat Kerja Jurnalis

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Lampung itu.

Menurut Juniardi kekerasan verbal yang dimaksud yakni tiga petugas Satpam terhadap dua wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.

“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak mengikuti pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” kata ex-Officio LAKH PWI Lampung ini.

Juniardi, mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan yang masih terjadi sangat disayangkan,” katanya.

Alumni Magister Hukum Unila ini meminta Kementerian BPN, termasuk Kanwil melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah.

Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. “Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *