Tak Terima Dianiaya Oknum Guru, Pegawai Kantor Jasa Keuangan Laporkan Polisi

Lampung Utara (SL)-Oknum Guru, DS warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara di laporkan ke Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, atas tuduhan melakukan penganiayaan. Korban juga seorang wanita Susi Wulandari, tenaga Pendamping Perusahaan Jasa Keuangan. Laporan tertuang dalam STPL bernomor Lp : B/30/1/2022/SPKT/Polsek AB Semuli/Polres Lam-ut/Polda Lampung.

Peristiwa terjadi di kediaman terlapor DS, di Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Minggu 23 Januari 2022. Korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul sebanyak dua kali. Korban juga semat disiram air wajahnya, dan dicaci maki, serta disebut dengan istilah nama hewan. Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendamping di sebuah perusahaan Jasa keuangan.

Terkait laporan korban, Keluarga Besar Ikatan Keluarga Surakarta (IKS), mengecam aksi arogan oknum guru itu. Ketua IKS Edi Santoni di dampingi Sekretaris Lubis Ismail menyatakan prihatin atas ulah oknum pendidik yang menganiaya kerabat mereka itu.

“Kami segenap keluarga besar IKS mengecam keras perbuatan pelaku Desi, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Susi Wulandari. Ini sangat tidak pantas dan diluar batas kepatutan, terlebih pelaku adalah seorang pendidik di sebuah Sekolah, yang semestinya dapat memberikan contoh dan panutan bagi warga masyarakat, bukan malah berlaku seperti orang yang tak berpendidikan,” kata Edi Santoni.

Karena itu, Edi Santoni pihaknya mendukung kepolisian untuk melakukan proses hukum dalam kasus tersebut. “Kami segenap kekuarga besar IKS meminta Kepada Kapolsek Abung semuli dan Kapolres Lampung utara, agar segera memeriksa pelaku dan memperosesnya secara Hukum. Aksi pelaku telah mencederai perasaan keluarga besar IKS,” katanya.

Karena kata Edi Santoni, akibat peristiwa itu korban dan keluarganya, sempat mengalami shok dan Trauma, “Kami keluarga besar IKS segera melakukan berbagai upaya hukum bagi segenap keluarga besar IKS yang mengalami persolan hukum,” tegas Edi Santoni. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *