Bandar Lampung (SL)-Muslih (37), warga Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis ganja dan sabu hingga puluhan kilogram. Hakim menyatakan Muslih terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Muslih ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena terlibat bisnis Narkoba bersama narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa, pada Kamis, 29 April 2021. Petugas juga sempat menemukan drone di rumah pelaku yang diduga hendak digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslih dengan pidana mati,” ujar hakim, Jhony Butar-Butar, saat membacakan putusan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 25 Januari 2022.
Hal yang memberatkan vonis, kata Hakim adalah perbuatan terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, meresahkan masyarakat, dan sudah pernah dihukum. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita memilih pikir-pikir, sedangkan Muslih berencana mengajukan banding. “Banding, Yang Mulia,” ujar Muslih dalam persidangan.
Perbuatan Muslih, bermula saat dia mendapatkan satu paket ganja dari Ucok (DPO). Kemudian barang itu ia sembunyikan di dalam ember tempat menyimpan beras di dapur rumah. Kemudian, ia kembali menerima 12 paket besar sabu dari Zulham (DPO) melalui perantara Ucok.
Selanjutnya, pada Minggu, 25 April 2021, Muslih mendapat perintah dari narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa untuk memecah barang haram tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 kg. Enam paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa. Sementara 20 paket lainnya disembunyikan di bawah tempat tidur.
Petugas kemudian memeriksa Abdul Basir yang berada di LP Rajabasa. Dalam pemeriksaan itu, Muslih disebut telah menerima dan menyerahkan sabu sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan dengan berat 21 kg. Sebanyak 14 kg sabu sudah diserahkan kepada pembeli, sedangkan Muslih menerima Rp140 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan