Krimsus Polda Lampung Grebek Pupuk Ilegal di Pringsewu Produksi PT Gahendra Abadi Jaya Sejak 2019

Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar peredaran 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pupuk itu diproduksi oleh PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ), yang beroperasi di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Senin 24 Januari 2022 pagi.

PT GAJ yang beroperasi sejak tahun 2019 itu memproduksi pupuk secara ilegal, dan peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, dengan harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

Namun Polda Lampung belum menetapkan tersangka, dan masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya. “Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Popon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. “Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur,” ujarnya.

Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dalam hal ini, tambah Popon, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan. “Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *