Jakarta (SL)-Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Jama’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur terkait investasi tabung tanah. Penawaran investasi itu dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian. Yusuf Mansur menawarkan investasi juga menyinggung nilai sedekah.
Tiga TKI yang bekerja di Hongkong itu sebelumnya mengikuti pengajian Yusuf Mansur di Hongkong, setelah menjelaskan soal nilai nilai sedekah, Yusuf Mansur menawarkan investasi dengan istilah investasi tanah, dengan janji bagi hasil. Mereka yang tertarik kemudian berinvetasisejak tahun 2014, hingga kini tidak jelas bagi hasilnya.
Kuasa hukum penggugat, Asfa Davi, mengatakan berdasar keterangan kliennya, pengajian itu berlangsung di Hong Kong pada 2014. Saat itu, para kliennya memang tengah bertugas di Hong Kong. “Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong,” sebut Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 18 Januari 2022.
Disana, lanjut Asfa Davi, waktu itu, Jam’aan Nurchotib Mansur datang di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya. Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah. “Yusuf Mansur bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka tertarik,” ujarnya Asfa.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil. Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.”Keuntungan bagi investor ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan,” papar Asfa.
Dia menyebut, sejak 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut. Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.”Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa,” kata Asfa.
Selain itu, para penggugat juga belum balik modal. “Ini semuanya belum, investasinya belum kembali, uang bagi hasilnya apa lagi. Nilai investasi ketiga penggugat masing-masing sekitar Rp4,6 juta-Rp4,9 juta pada 2014,” kata AsfaAsfa
Sebelum berinvestasi, mereka juga membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah. Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil. “Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan,” ucap Asfa.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah.
Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Yusuf Mansur Juga Didugat Rp98,7 Triliun
Ust Yusuf Mansur juga digugat Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang dilayangkan Selasa 11 Janjuari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” bunyi petitum seperti dikutip pada Kamis 13 Januari 2022.
Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. “Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.
Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. “Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” pungkasnya.
Wartawan telah menghubungi Yusuf Mansur untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.
Gugatan 12 Orang di Tangerang
Sebelumnya, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian. Diketahui, Yusuf juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.
“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin 10 Januari 2022.
Menurut Deddy, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
“Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” tutur Deddy.
“Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses,” imbuhnya.
Kendati demikian, Deddy belum membeberkan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat. “Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” ucap Deddy. (Red)
Tinggalkan Balasan