Pesawaran (SL) – Kasak Kusuk kepala desa membahas Peraturan No 104, dimana Banyaknya kepala desa Di kabupaten Pesawaran mengeluhkan telah terbitnya Peraturan Presiden RI No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Dalam hal ini menyangkut keberadaan Dana Desa tahun Anggaran 2022 .
Bahwa Yang Mulia Presiden RI, telah menetapkan aturan 100 % Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa seluruh Indonesia tahun anggaran 2022 , diatur langsung oleh Presiden RI dg rincian sbb :
1. Sejumlah 40% dari DD untuk BLT DD .
2. Sejumlah 20% utk ketahanan pangan .
3.sejumlah 8% utk dukungan dana membantu penanggulangan virus corona .
Secara presentasi Dana Desa (DD ) sejumlah 68 % penggunaanya telah diatur oleh bapak Presiden RI. Dari 100 % DD th Anggaran 2022 masih tersisa 32 % .yg oleh bapak Presiden RI diberi guiden ( arahan ) agar digunakan untuk “Program sektor prioritas lainya.” Dalam hal ini Sudir Santoso sebagai Ketua Umum perade Nusantara pernah layangkan Surat terbuka Kepada Bapak Menteri Desa yang terhormat. Dana Desa (DD) anggaran 2022 masih ada sisa 32 % , sehubungan dengan hal ini ,jika bapak menteri Desa hendak menggunakan Dana Desa yg tersisa 32 % tsb. Melalui intruksi berupa program yang harus dilaksanakan terhadap Desa seluruh Indonesia, seperti program SDGes tahun lalu, mohon dengan segala hormat lagi sangat interuksikan program dari Kemendes RI segera bapak laksanakan, agar ada kepastian .
Mengapa hal ini harus kita mohonkan kepada Bapak Kemendes, tidak lain karena agar Pemerintah Desa seluruh Indonesia tidak perlu membuat APBDes tahun Anggaran 2022. Karena Penyususnan APBDes harus dimulai dengan adanya MUSDES ( Musyawarah Desa ) kalau didalam musdes telah disepakati agar Dana Desa Th anggaran 2022 diputuskan untuk ini dan untuk itu , ternyata Pemdes tidak bisa melaksanakan maka, hal ini akan membuat konflik antara masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa setempat .
Oleh karenanya sisa Dana Desa TA 2022 sejumlah 32 % bapak atur sekalian penggunaanya. Oleh karena Hak & kewenangan serta Tupoksi ( Tugas Pokok & Fungsi ) Aparatur Pemerintahan Desa sesuai yang diamanatkan oleh UU No.6 Th 2014 Tentang Desa dalam tanda kutip telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, ada baiknya jika Aparatur Pemerintah Desa diberi ijin Liburan selama tahun 2022 ini .
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan segala hormat , sebagai rakyat Desa yang hidupnya dekat batu dan jauh dari istana Ratu, maka jika ada kata- kata dan kalimat kami yang tidak berkenan dihati bapak Menteri Desa, mohon dimaafkan .
Sedangkan di kutip dari obrolan grup Apdesi Kabupaten pesawaran Kalau ADD kita tidak cukup untuk membayar insentif RT, maka pemkab bisa mengajukan penambahan DAU tambahan untuk ADD. Sesuai SKB tiga mentri. karena kita di kabupaten pesawaran ini berbeda dari kabupaten yang lainya dimana Insentif RT di ambil dari DD dana desa, dalam masalah ini Perpres nomor 104, enggak salah yang jadi masalah dana desa digunakan untuk bayar insentif RT ini yang kurang tepat,kalau hal ini tidak dibenahi, tentunya banyak program desa yang akan terhambat dimana Presiden tidak tahu kalau di kabupaten pesawaran insentif RT mengambil dari DD dana desa dan hal ini perlu di tindak lanjuti karna di sini 75% insentif RT di ambil dari DD dan 25% dari ADD,sisa 32% bila di bayarkan untuk insentif RT apakah ada sisa tinggal kita sama sama hitung saja.sudah pasti kami tidak bisa melaksanakan kegiata yang lainya karna sudah jelas BLT DD itu tidak bisa di kutak katik lagi.
Dalam hal ini media Sinar Lampung Akan Segera konfirmasi pemkab Pesawaran mengapa kabupaten yang lain insentip RT di anggarkan dari APBD sedangkan di Pesawaran di ambil dari Dana Desa.
(Mahmudin/Red)
Tinggalkan Balasan