Bandar Lampung (SL)-Masih menunggu salinan putusan MA atas perkara UU ITE yang menjerat mantan ketua AKLI Syamsul Arifin yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Rumah Syamsul Arifin justru di datangani Jaksa yang akan melakukan eksekusi.
Baca: Kuasa Hukum Syamsul Arifin Ajukan Permohonan Salinan Putusan Pada Ketua Pengadilan.
Baca: Beredar Kabar MA Vonis Mantan Ketua AKLI Syamsul Arifin 2,5 Bulan Kuasa Hukum Belum Terima Putusan
“Ya, Rabu pagi kemarin, istri dan anak saya mengabarkan bahwa ada seorang Jaksa Penuntut Umum yang mendatangi kediaman saya di Bandar Lampung. Itu sehari setelah tim kuasa hukum saya mengirimkan permohonan salinan putusan pada KPN Tanjungkarang,” kata Syamsul.
Menurut Syamsul, kasus saya itu yang viral dulu rame berita mantan ketua AKLI yang buron lalu ditangkap di Jakarta, dan fotonya tersebar viral, menghebohkan publik Bandar Lampung. Beberapa netizen sempat mengira kasus tersebut terkait dengan korupsi, bahkan terorisme. “Rame banget kan waktu itu,” kata senyum senyum.
Nah, kata Syamsul, setelah proses sidang baru publik tahu perkara tersebut adalah perkara UU ITE ringan yang kemudian berakhir dengan putusan bebas oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Tanggal 13 Januari 2022 lalu, publik kembali dihebohkan dengan beredarnya amar putusan kasasi yang menyatakan Syamsul bersalah dan diberi pidana 2,5 bulan.
Yang mengherankan, pihak Syamsul sendiri mengaku belum pernah dikirimkan salinan putusan tersebut. “Bapak JPU I Wayan Suardi datang secara profesional untuk menyampaikan panggilan eksekusi di Kejaksaan Negeri. Saat diberitahu oleh anak saya, yang juga merupakan kuasa hukum saya sejak awal perkara ini, bahwa pihak kami belum pernah menerima putusan, Pak Wayan juga mengaku kaget,” lanjut Syamsul.
Kuasa hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, kemudian menyampaikan kepada JPU bahwa pihaknya tidak dapat menerima panggilan eksekusi, karena PN belum melaksanakan kewajibannya memberikan salinan putusan.
“Sepanjang pengetahuan kami, putusan itu belum ada karena memang PN tidak memberikannya pada kami. Tidak mungkin kami berdua saja melaksanakan eksekusi dengan kejaksaan ya, kesannya di bawah tangan itu. Nanti seolah kejaksaan ini melangkahi PN,” jelas Syamsul.
“Anak saya sempat berjanji akan datang di hari panggilan jika pada saat tersebut kami sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Tanjungkarang. Pak Wayan sempat bilang tinggal datang, tandatangan saja, karena putusannya kurang dari masa tahanan. Tapi anak saya tetap menolak karena belum baca putusan aslinya seperti apa.” katanya.
“Jujur saja saya agak khawatir PN Tanjung Karang lupa alamat saya meski kemarin relaas kasasi dan sebagainya lancar saja datang ke rumah. Surat dari tim Kuasa Hukum saya saja belum dijawab sama sekali, apa putusannya nyasar atau lagi difotokopi di Ujung Kulon kan minimal biar kami tahu. Setidaknya nanti mungkin Pak Dadi (KPN Tanjungkarang) bisa minta Pak Wayan shareloc alamat saya.” canda Syamsul.
Dikonfirmasi terpisah, Ziggy mengungkapkan bahwa surat panggilan tersebut meminta kehadiran Syamsul atau kuasa hukumnya pada hari Jum’at, 28 Januari 2022. Namun hingga wawancara ini dilakukan per Kamis, 27 Januari 2022, salinan putusan mau pun jawaban atas permohonannya pada KPN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, belum diterima. (Red)
Tinggalkan Balasan