Jakarta (SL)-Kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono–SP Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018–2019 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 Miliar, di gelar di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Hadir dalam kegiatan itu Yudhiawan selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Tim Bareskrim Polri, dan tim penyidik perkara tersebut.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, adapun perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara TPK terkait Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 Miliar.
Hadil gelaran tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI. “Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi,” terang Ali dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu 26 Januari 2022.
Fikri menegaskan, KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan. (Red/*)
Tinggalkan Balasan