Walikota Bandar Lampung Segel Tanaka Karaoke

Bandar Lampung (SL)-Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, kembali melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam. Kali ini  Tanaka Karaoke yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan, Sabtu, 29 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

Baca: Eva Dwiana Segel NYX Karaoke, Radar Nighclub Dan Intan Cafe, Dejavu Aman Sampe Pagi?

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Pimpin Langsung penyegelan Tanaka Karaoke, yang kedapatan melebihi jam operasional.

Tim Gugus tugas dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana selaku Ketua Satgas, melakukan patroli dan melakukan sweeping terkait pelanggaran jam operasional pada masa PPKM level 2.

Pantauan wartawan sinarlampung.co, tim dibagi menjadi dua kelompok. Dua tim tersebut menyasar daerah Kedaton dan Telukbetung.  Jika kedapatan ada yang buka seperti cafe dan karaoke di atas pukul 22.00 Wib, maka akan dikenakan sanksi teguran keras dan surat pernyataan, hingga penyegelan.

Tim gugus tugas kemudian mendapati adanya tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional, yakni Karaoke Tanaka. Tim yang sempat hampir 45 menit berada di depan gerbang Karaoke Tanaka, yang terlihat tutup dari luar.  “Kami dapat kabar tetap beroperasi hingga dini hari,” kata petugas di depan lokasi Karaoke Tanaka.

Satgas yang mengetahui bahwa di dalam tetap beroperasi itu kemudian merangske masuk, dan mendapat karaoke beroperasi, dan loung semi diskotik yang sedang hingar bingar. Tim Gugus Tugas pun langsung membubarkan aktifita situ dan menyegel Karaoke Tanaka dan Lounge, sesuai Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2022.

“Mau makan apa kita ini kalau di razia-in gini terus. Kita juga sudah menerapkan prokes kok, udah di swab. Kerja kita inikan malam, setidaknya ibu walikota memberikan kelonggaran jam lah, nggak kasian tah sama kami ini. Saya butuh makan, keluarga saya butuh makan,” romet seorang pemandu lagu bernada kesal sembari jalan keluar pulang.

Hal yang sama juga diungkapkan para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Yos Sudarso. “Kalau dibubarin-bubarin gitu ama gugus, kasian lah, bang. Mereka juga kan butuh makan. Kita juga butuh makan. Kalau dibubarin gini, mau makan apa kita, kan nggak berkerumunan. Emang covid adanya diatas jam 10 malam ya?. Terus kok yang disasar hanya wilayah TbS aja ya?,” ucapnya ikutan kesal.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, juga menyegel dua tempat hiburan malam pada Sabtu, 22 Januari 2022, yaitu NYX Karaoke n Bar Lounch Radar,  dan Intan Cafe, yang kedapatan beroperasi melampaui batas jam operasional. (Ocr/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *