Ketua Umum DPP GMBI Fauzan Tersangka Provokasi dan Penghasutan Ditahan di Polda Jawa Barat

Bandung (SL)-Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan, ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demo berujung kericuhan yang digelar di Mapolda Jabar waktu lalu. Fauzan yang menjadi tahanan Polda Jawa Barat itu dihadirkan, dengan sragam tahanan, dan tangan di borgol plastik, pada jumpa pers yang digelar, Senin 31 Januari 2022.

Fauzan diturunkan dari mobil Resmob Polda Jawa Barat, menggunakan pakaian tahanan berwarna biru dan berambut pendek nyaris plontos. Kemudian digiring berjalan jongkok dengan tersangka lainnya. Fauzan yang sempat mengenakan masker kemudian dimita polisi dilepas agar wajahnyanya terlihat jelas. Fauzan hanya tertunduk diam tanpa sepatah kata pun yang diucapkan.

Sebelumnya Fauzan diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan pada tanggal 28 November lalu. Fauzan kemudian diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka. “Salah satunya Ketua Umum GMBI atas nama FR yang ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Dalam kasus itu, kata Ibrahim, Fauzan disebut berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo. Fauzan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. “Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya,” kata Ibrahim. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *