Bandar Lampung (SL)-Oknum Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Lampung yang pelesiran keluar negeri tanpa se izin Gubernur dan Sekda Provinsi Lampung itu akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Hasil pemeriksaan Inpektorat Er terbukti tidak ada izin resmi, melaikan secara lisan. Plt Kepala Dinas Perkebunan juga dalam proses pemeriksaa Inspektorat.
Sementara, suami ER, yang juga anggota DPRD Lampung, mendapat sangsi dari Fraksi PDIP. Terkait di status anggota DPRD, kini sedang di proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.
“ER terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin Gubernur Lampung pada akhir tahun 2021. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Jabuk juga dievaluasi lantaran memberi izin secara lisan kepada ER. “Sanksinya pemberhentian dari jabatannya,” kata Inspektur Lampung Fredy, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Rabu 2 Februari 2022.
Meski demikian, kata Fredy, untuk surat keputusan (SK) pemberian sanksi terhadap ER merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. “Yang naikkin (SK) ke pak gubernur BKD. Sepertinya sudah turun. Kalau Inspektorat sudah selesai,” jelasnya.
Untuk Plt Kadisbun Jabuk, kata Fredy akan dievaluasi karena memberikan izin secara lisan kepada ER yang pelesiran ke luar negeri. “Sudah kita periksa Plt kadisnya. Katanya memberikan izin secara lisan. Rekomendasinya nanti dievaluasi Plt kadisnya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan