Bandar Lampung (SL)-Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan membantah dugaan adanya Mafia Pupuk Subsidi yang berawal dari terkuaknya RDKK Fiktif Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas. Dinas mengklaim persoalan itu hanya salah data dan sudah diselesaikan.
Baca: Usut Penyimpangan Pupuk Subsidi di Lampung Selatan, Kasus Desa Palas Pasemah Satu Diantaranya
“Gak ada itu Mafia Pupuk, data Fiktif. Tidak akan kami toleransi untuk masalah seperti itu. Ini terkait hanya masalah human eror, kesalahan teknis. Tapi dengan segera sudah kita perbaiki,” jelas Kadis TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto didampingi Ketua KJF, Karyana dan KUPT TPH-Bun Kecamatan Palas, Tarmijan, di ruang kerjanya, kepada wartawan Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Pernyataan Kadis TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto itu berbeda dari hasil pengawasan Komisi 2 DPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Kelompok Tani Rawa Pasemah XI pada Rabu 26 Januari 2022 lalu. Pasalnya, masih banyak persoalan dalam kelompok tani itu. Termasuk adanya anggota Poktan Rawa Pasemah XI berdomisili (KTP,red) di luar Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Edi Waluyo, keberadaan kelompok tani Rawa Pasemah XI Legal secara kelembagaan karena sudah terbit nomor Register resmi dari Dinas TPH Bun Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, Poktan Rawa Pasemah XI adalah jenis Poktan Domisili sesuai keterangan UPT TPH Bun Kecamatan Palas. “Kelompok Tani Rawa Pasemah XI secara kelembagaan itu statusnya Legal. Karena sudah mendapat nomor register dari Dinas TPH Bun Lamsel,” jelas Edi wartawan.
Selain itu, kata Edi, untuk luas lahan pada kelompok tani itu telah terjadi kesalahan pengetikan. Namun, untuk jumlah pengajuan pupuk Subsidi setiap anggota Poktan hanya mengajukan 1 hingga 2 hektar dalam setiap Musim Tanam (TM). “Kesalahan pengetikan luas lahan pada RDKK, ini kedepanya harus diperbaiki,” katanya.
Kemuculan Poktan Rawa Pasemah XI ilegal itu, kata Edi mengakibatkan terpangkasnya jumlah penerimaan pupuk subsidi oleh petani. “Seperti, Pupuk Jenis Urea pada tahun 2021 Pemerintah memberikan Subsidi sebesar 63% namun pada tahun 2022 hanya 58,35 %. Sehingga Subsidi per hektar berkurang. Kita sudah sampaikan kepada UPT TPH Bun Kecamatan Palas agar disosialisasikan kepada petani penyebab turunnya kouta Pupuk bersubsidi,” jelas Edi.
Edi tidak manampik, dalam kunjungan pengawasan oleh Komisi 2 kepada Poktan Rawa Pasemah XI adanya temuan kesalahan dalam RDKK Poktan itu. Seperti ditemukan adanya anggota dalam Poktan itu ber KTP diluar Lampung Selatan. Selain itu juga ditemukan dalam RDKK Poktan Rawa Pasemah XI telah terjadi kesalahan Entri luasan rencana tanam yang dilakukan oleh Admin RDKK UPT TPH Bun Kecamatan Palas.
“Itu yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas TPH Bun. Persoalan Anggota Poktan yang bukan berdomisili di Lamsel (KTP di luar Lamsel, red) berkaitan dengan batasan wilayah anggota Poktan Domisili. Kalau masih ada Poktan di Palas Pasemah belum mendapatkan haknya atau masih ada temuan. Silakan membuat pangaduan, Komisi 2 siap tindaklanjuti, tinggal lapor saja,” pungkasnya.
Sementara, salah satu Ketua Poktan di Desa setempat sangat menyayangkan Poktan-Poktan yang ada di Desa Palas Pasemah tidak diundang saat kunjungan pengawasan Komisi 2 kepada Poktan Rawa Pasemah XI. “Ini kan persoalannya berawal dari dipangkasnya jatah Pupuk Subsidi pada Poktan-Poktan disini sejak adanya Poktan baru (Rawa Pasemah XI,Red),” katanya.
Harusnya Poktan Poktan disini diundang biar jelas akar permasalahannya. Biar jelas keberadaan Poktan Rawa Pasemah XI yang sebenarnya. Menurutnya, ia sebagai Ketua Poktan di Desa setempat tidak mengetahui kapan dibentuknya Poktan Rawa Pasemah XI.
“Ini kalau saya pribadi sebagai Ketua Poktan disini tidak mengetahui kapan Poktan Rawa Pasemah XI dibentuk. Gak tau, kalau Ketua Poktan Poktan lain tahu atau tidak. Karena setahu saya, Ketua Gapoktan disini belum pernah musyawarah dengan Poktan Poktan untuk membentuk Poktan baru (Rawa Pasemah XI),” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, selama ia menjadi Ketua Poktan, semua Poktan di Desa Palas Pasemah adalah jenis Poktan hamparan. “Di sini semua jenis Poktan itu hamparan. Kelompok tani itu harus sesuai dengan hamparan. Misal, saya hamparannya di Palas Pasemah maka poktannya berada di Palas Pasemah,” urainya.
Kalau hamparan saya ada di Muara Desa Bandan Hurip, sementara saya warga Desa Palas Pasemah maka saya harus ikut Poktan di Muara. “Bisa ribut Mas, kalau hamparannya di luar Desa Palas Pasemah tapi Pupuk Subsidi yang digunakan jatah untuk Desa Palas Pasemah,” bebernya. (Red)
Tinggalkan Balasan