Pringsewu (SL)- Adanya dugaan penggelembungan (Mar-Up) kegiatan Pengadaan Barang Tahun 2021 dan dugaan kerjasama Notaris (KKN-red) dalam penurunan nilai Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu, perlu adanya perhatian serius dari Penengak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Dikatakan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, senin 07 februari 2022, bahwa pihak Kejari seharusnya sigap dan tanggap sesuai tupoksi menyikapinya. Selain itu pihak Kejakasan juga mempunyai wewenang untuk mendapatkana informasi dan data terkait dugaan yang dimaksud.
Jangan selalu menunggu Laporan dan Data baru mengambil langkah dengan alasan telaah kaji dan cermati lalu selanjutnya masih panjang (MJ-red).
Aan Ansori menjelaskan pula, adanya temuan dan informasi terkait dugaan Mar-Up dan kerjasama Notaris dalam kepengurusan BPHTB di Wilayah Pringsewu, dapat mengakibatkan kerugian pendapatan daerah setempat dan terindikasi terjadinya Korupsi bagi para oknum tertentu untuk meemperkaya diri dan golongannya.
“Untuk itu, diharapkan pihak penegak hukum khususnya Kejari Pringsewu jangan duduk diam doank (D3) mengetahui hal tersebut,” ujar Ketua Forwakum ini.
Lebih lanjut dikatakannya, jika adanya dugaan permainan dalam menentukan nilai BPHTB dan Mark-Up Pengadaan Tahun 2021 di Dispenda Pringsewu, sudah dilakukan sejak lama dan sepertinya telah terorganisir dengan baik (Sepahem-red).
“Bukan tidak mungkin dugaan yang dilakukan para oknum di Dinas tersebut sudah lama dan menjadi hal biasa guna memperkaya diri dan golongan,” timpalnya.
Pada kesempatan yang sama guna menanggapi dugaan yang dimaksud, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Pringsewu, belum bisa memberi tanggapan dan klarifikasi. Ketika dihubungi melalui seluler, Kadispenda belum bisa memberi keterangan dengan alasan sedang sakit.
Saat diminta petunjuk guna menanggapi dugaan yang dimaksud, Kadispenda ini mengarahkan untuk menemui salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Instansi tersebut
Namun, ketika dijumpai diruang kerjanya sesuai petunjuk Kadispenda, Ilham selaku Kabid di Dispenda Pringsewu, juga tidak bisa memberi komentar dengan alasan wewenang Kadis.
“Maaf Mas… saya tidak bisa memberikan komentar dan akan saya sampaikan dulu ke atasan. Lebih baiknya nanti komunikasi langsung saja ke atasan saya. Kan sudah ada no telponnya,” jawab Kabid Dispenda ini. (Red)
Tinggalkan Balasan