Jakarta (SL)-Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, yang menjadi tersangka korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, juga memuluskan pinjaman Kota Bandar Lampung kepada kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK dipastikan juga akan mengusut pengurusan dana PEN Kota Bandar Lampung untuk pengembangan dari perkara Ardian yang membantu memuluskan pinjaman dana PEN seperti di Kabupaten Kolaka Timur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp350 miliar.
“Terkait pengajuan dana PEN akan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil pada proses penyidikan ini,” ujar Ali dilangsir RM.id, Senin 7 Februari 2022.
Dalam pengurusan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Berasal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Ardian membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 350 miliar.
Ardian diduga membantu memuluskan pinjaman dana PEN Kota Bandar Lampung sebesar Rp 149 miliar. Ardian diduga menerima suap lewat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan. “Nanti hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ali.
Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nurramdhan membantah pernah memberikan suap kepada Ardian. Ia berdalih Ardian sulit diajak komunikasi, apalagi ditemui. Nurramdhan menerangkan, perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri. “Informasi (suap) itu tidak benar,” bantahnya.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto membeberkan Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerrag Kemendagri memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman dana PEN tahun 2021.
Pinjaman itu diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur, berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri.
Namun Ardian diduga kerap menyalahgunakan kewenangannya tersebut. “Kami menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Karyoto.
Diungkap Karyoto, dugaan tersebut muncul ketika pihaknya melakukan penyidikan terhadap Ardian. Ardian diduga menerima suap dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus itu, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Perkara ini bermula pada Maret 2021, ketika Andi Merya Nur menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Atas permintaan itu, Laode dan Andi Merya Nur terbang ke Jakarta untuk bertemu Ardian di kantornya pada Bulan Mei 2021.
Dalam pertemuan itu, Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian agar mengawal permohonan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Ardian setuju, tapi dia minta kompensasi fee. “(Ardian) meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ungkap Karyoto Andi Merya Nur tidak keberatan.
Dia kemudian memberikan uang Rp2 miliar kepada Laode lewat transfer.Uang itu disebut sebagai pemberian tahap awal. Supaya ringkas, Laode menukarkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 131.000.
Selanjutnya uang itu diberikan kepada Ardian. Sementara sisanya Rp 500 juta lagi disimpan Laode. “Atas penerimaan uang oleh tersangka Mochamad Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka Andi Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto.
Dugaan Suap Pejabat Dirjen
Sebelumnya, sempat dikabarkan untuk memperoleh pinjaman dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) yang nilainya mencapai Rp 149 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Lampung melakukan suap terhadap oknum pejabat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan sumber analisis.co.id yang merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), terdapat data yang mengungkap modus yang dilakukan Pemkot Lampung dilakukan melalui Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan.
“Modusnya dengan pemberian fee oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung Bapak M. Nurramdhan kepada dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT.SMI,” tulis sumber analisis.co.id yang dikutp Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu 29 Desember 2021 lalu.
Dijelaskan oleh sumber bahwa Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan diberi tugas oleh Pemkot Lampung untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan, untuk menyatakan bahwa kota bandar lampung APBD nya layak mendapatkan hutang dr PT.SMI, yang kondisi riilnya, sangat akan membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya,” lanjut sumber.
Sedangkan Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung, M.Nuramdhan membantah saat dikonfirmasi dugaan tersebut, Ia Berdalih jika Dirjen sulit untuk diajak komunikasi bakan untuk ditemui. “Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui,” jelasnya, Selasa (29/12).
Dia menerangkan, jika perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri. “Dan hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/21) akan ditandatangani, dan itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan