Jakarta (SL)-Masa pensiun anggota TNI akan diperpanjang atau dinaikkan hingga usia 60 tahun. Rencana itu sudah mendaat dukungan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dia menilai batas usia pensiun prajurit TNI perlu dinaikkan hingga umur 60 tahun.
Diketahui, saat ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira akan resmi purna tugas saat menginjak usia 58 tahun. Kini UU TNI tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila dinaikkan ke usia 60,” kata Dave, Kamis 10 Februari 2022.
Menurut dia, usia 60 tahun bagi seorang TNI yang mempunyai kesehatan fisik yang baik, dinilai masih produktif dan bermanfaat untuk menjaga stabilitas keamanan negara. “Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang. Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih,” katanya.
Seperti diketahui, adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih. Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Panglima TNI Minta MK Adil
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapan atas gugatan Euis dkk. Sebagai pihak terkait dalam gugatan itu, Andika menjelaskan kepada hakim bahwa saat ini memang batas usia TNI sedang dibicarakan pemerintah bersama DPR RI.
“Mengenai perubahan batas usia pensiun, kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional,” ujar Andika saat hadir secara virtual dalam sidang MK, Selasa 8 Februari 2022.
Andika mengatakan rencana perubahan UU TNI itu salah satunya membahas tentang batas usia prajurit TNI, sebagaimana gugatan yang dilayangkan Euis dkk. Andika tidak menjelaskan rinci apa saja isi RUU tersebut, yang pasti dia menegaskan saat ini pihaknya sedang membicarakan itu di DPR.
Euis dkk meminta perwira tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pati Polri. Terkait permohonan itu, Andika pun meminta hakim memutus perkara ini dengan adil. (Red)
Tinggalkan Balasan