Jakarta (SL)-Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Pemeriksaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021. Rudiantara diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 Februari 2022 mengatakan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019 diperiksa sebagai saksi. “Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019,” terang Leonard.
Rudiantara disebut berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur saat itu. Dia dianggap mampu mendengar langsung dan melihat sendiri kasus tersebut sehingga diharapkan dapat ditemukan fakta hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Tiga Jenderal TNI
Ketiganya diperiksa sebagai saksi.Mereka yang menjalani pemeriksaan ialah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.
Lalu Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.Diketahui, ketiga saksi diperiksa seperti dilansir sebelumnya, terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat. (red/)
Tinggalkan Balasan