Bandar Lampung (SL)-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dam Hanafi, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana KONI Tahun Anggaran 2020, Senin 14 Februari 2022.
Tina diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut. Sementara Hanafi, terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020 itu.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan pemeriksaan kedua pejabat Pemprov Lampung tersebut yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung. Made menjelaskan TM (Tina Malinda) diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut.
Selain itu, juga memeriksa HF, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung. “HF diperiksa selaku Bendahara BPKAD Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020,” kata Made.
Menurut Made, Kejati telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini setelah ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Di mana, program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah Koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Forwakum Apresiasi Kejati dan Desak Usut Anggaran Makan Minum KONI
Sementara Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori mengaresiasi kinerja penyidik kejati Lampung yang terus merampungkan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Ansori mendukung langkah Kejati Lampung menuntaskan kasus penyelewengan dana hibah KONI Lampung sampai akar-akarnya dan berharap penyidik tetap profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
“Kami apresiasi kinerja Kejati Lampung membongkar dan mengusut kasus korupsi dana hibah KONI sampai akar-akarnya. Tapi yang juga kami inginkan dalam penetapan tersangka penyidik harus profesional, jangan takut ada tekanan, intervensi atau hal-hal lain,” kata Aan, sapaan akrabnya.
Ansori juga meminta penyidik untuk membongkar praktik KKN dalam katering makan minum atlit yang ditengarai dikelola oleh orang-orang dalam KONI sendiri. “Ini juga masukan buat penyidik agar selain mereka juga bisa membongkar prkatik KKN dalam katering makan minum atlit. Karena dari info yang masuk ke Forwakum, bahwa ada indikasi kuat catering itu dikelola orang dalam,” ungkapnya.
Dan yang lebih mirisnya kata dia, kegiatan tender makan minum atlit tersebut diuga juga dikelola secara serampangan karena tidak ada kontra tapi sebagian hanya menggunakan kuitansi ‘pasar’. “Kami dapat informasi bahwa catering makan minum atlit itu diduga dikelola oleh orang dalam sendiri. Dan diduga kuat catering ini dilakukan bergantian istilahnya ada jatahnya masing-masing,” tukas Ansori. (Red)
Tinggalkan Balasan