Bandar Lampung (SL)-Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, kendati perkembangan kasus Covid-19 dalam tren kenaikan. Sementara lima daerah di Lampung masuk PPKM level 3. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melihat ada kemungkinan untuk kembali memperketat kebijakan pengetatan. “Kita engak melihat ada pengetatan-pengetatan lagi. Kita melakukan pelonggaran, tapi dengan monitor ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin 14 Februari 2022.
Berdasarkan catatan pemerintah, sejumlah wilayah PPKM level 3 mulai mengalami perbaikan. Kasus DKI Jakarta misalnya, dalam beberapa hari terakhir diklaim lebih landai. “Jawa Barat baru mulai. Tapi yang lebih lambat lagi itu Yogyakarta. Di sini sudah mau naik kencang, di Yogyakarta masih flat,” jelasnya.
Luhut kembali menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak melihat ada rencana pengetatan kebijakan di masa depan. Namun, hal tersebut akan tetap berpegang teguh pada data terkini. “Kami belum melihat ada keinginan pengetatan lagi. Justru kami mendorong protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.
Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung yang kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 per Selasa 15 Februari 2022, dengan melakukan pengetatan. Resepsi pernikahan dilarang. Hanya diperbolehkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun yang sudah telanjur diizinkan sebelum PPKM level 3 diterapkan, boleh tetap menggelar resepsi. Hanya, kapasitas tamu undangan dibatasi dan acara akan dipantau ketat oleh Satgas Covid-19 Bandarlampung. “Kalau yang baru tidak boleh resepsi, cukup menikah di KUA. Jangan sampai masuk PPKM level 4,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa 15 Februari 2022.
Demikian juga sekolah dari rumah diperpanjang. Meski, ada beberapa keluhan soal sekolah online atau daring. “Dari awal saya sudah bilang, patuhi prokes. Akhirnya masuk level 3 jadi terpaksa dilakukan pengetatan seluruhnya,” ujar Eva.
Eva mengatakan yang terpenting adalah kesehatan siswa. Sebab, varian baru Covid-19, Omicron banyak menyerang anak-anak. “Kita sudah mengambil kebijakan, seluruh anak akan naik kelas dan lulus sekolah. Ditambah jam tambahan bagi siswa yang dirasa kurang,” ungkapnya.
Lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung dilarang mengadakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan. Kelimanya ditetapkan masuk PPKM level 3. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin 14 Februari 2022. Point penting Imendagri diantaranya Sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work from Office (WFO), apabila ada ada klaster penyebaran ditutup selama 5 hari.-
Untuk Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat. Namun jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
Selain lima daerah tersebut, Inmendagri juga mengatur PPPKM level 1 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Kemudian, PPKM level 2 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (Red)
Tinggalkan Balasan