PPKM Level 3 Menko LBP Tidak Ada Pengetatan, Walikota Eva Dwiana Malah Tutup Seluruh Tempat Wisata dan Hiburan Malam

Bandar Lampung (SL)-Kebijakan soal PPKM Level 3 Omicron Walikota Eva Dwiana bertentangan dengan Perintah Menko Luhut Bisar Panjaitan. Pasalnya Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pemerintah tidak akan ada melakukan pengetatan terkait PPKM Level 3.

Baca: Luhut Binsar Panjaitan: PPKM Level 3 Tidak Ada Lagi Pengetatan

Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana justru menutup aktivitas tempat wisata dan hiburan selama 15 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15-28 Februari 2022. Penutupan sementara seluruh tempat wisata, dan hiburan di Kota Bandar Lampung, tertuang dalam instruksi Walikota Bandar Lampung No 5, tertanggal 15 Februari 2022.

“PPKM lagi level 3, tempat wisata, tempat hiburan tutup sementara. Kecuali rumah makan, mall-mall, supermarket, pasar juga tetap buka dengan batasn 50%, waktu dibatasi hingga pukul 21.00,” kata Eva Dwiana.

Dalam intruksi walikota pada pont K, disebutkan, Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) tidak diizinkan beroperasi sementara waktu;

Kemudian point M, karaoke, diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliar, Lapo Tuak, Game Online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu; dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan sementara.

Sementara untuk restoran buka dengan kapasitas pengunjung 30% (tiga puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih menyelenggarakan live musik; dan 3. untuk restoran yang mempunyai fasilitas drive thru, dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam, ketat, tidak diperkenankan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 30% pada Pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 menggunakan dan dengan PeduliLindungi kesehatan secara lebih ketat; aplikasi protokol WIB penerapan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri berlokasi pada pusat yang perbelanjaan/mall ditutup sementara;

Pelaksanaan konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan konstruksi. Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 25% atau maksimal dengan pengaturan kapasitas 50 orang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *