Dua Proyek Jalan Rp3,5 miliar di Kecamatan Natar Sarat Masalah Komisi III Segera Hearing

Lampung Selatan (SL)-DPRD Lampung Selatan menemukan dua proyek pengerjaan insfrastruktur jalan Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya sepanjang 1,3 kilometer dikerjakan oleh Global Kontruksi dan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah dikerjakan oleh CV Karang Agung, di Kecamatan Natar, total anggaran mencapai Rp3,5 miliar lebih APBD Lampung Selatan tahun 2021, diduga sarat masalah.

Untuk itu Komisi III DPRD Lampung Selatan segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat. Hal itu diungkapkan Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana yang mengaku jika pihaknya di Komisi III sudah meninjau langsung ke lokasi dua proyek tersebut, dan menemukan fakta fakta yang tidak maksimal.

“Dari peninjauan di lapangan, komisi menemukan fakta bahwa Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya sepanjang 1,3 kilometer yang dikerjakan oleh Global Kontruksi dan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah yang dikerjakan oleh CV Karang Agung dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 itu tidak maksimal,” kata Rosdiana Politisi PDIP asal Dapil Jatiagung itu.

Komisi III kata Rosdiana, telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait mutu dan hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan yang tak sesuai spek. “Maka kami komisi III DPRD Lampung Selatan yang didampingi bapak Camat dan Kepala Desa serta pihak Dinas PUPR turun langsung untuk membuktikan, ternyata apa yang kami dengar itu sesuai dengan yang kami lihat hari ini. KIta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” katanya.

Dari hasil penelusuran LPSE Provinsi Lampung, Peningkatan Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya dimenangkan oleh Global Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.074.830.448.00 dengan penandatanganan kontrak pada 7 September 2021 dan jenis kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan. Di pengumuman tersebut juga tidak ditemukan jenis jalan maupun volume pekerjaan.

Untuk kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah yang dikerjakan oleh CV Karang Agung nilai kontrak sebesar Rp1.097.702.283,98. Dengan penandatanganan kontrak pada 7 September 2021 dan jenis kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan. Di 2 pengumuman kegiatan tersebut juga tidak ditemukan jenis jalan maupun volume pekerjaan.

Dilokasi pengerjaan proyek, masyarakat juga kesulitan untuk mengetahui informasi terkait dua proyek Kecamatan Natar. Tidak ada informasi apapun terkait proyek tersebut.

Terkait temuan Komisi III DPRD Lampung SElatan itu, Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan Hasby Aska mengaku tidak ingat secara rinci. Hasby menyarankan agar konfirmasi kegiatan PU-PR dapat dilakukan di kantor. “Ke kantor aja,” kata Hasby Aska singkat di sela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Candipuro, Selasa 15 Februari 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *