Lampung Barat (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera menetapkan tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021. Ada temuan penyimpangan Rp700 juta dari total Rp1,249 miliar yang digunakan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Lampung Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang, terdiri dari Peratin (Kepala Desa), Camat dan Dinas PMD Lampung Barat. Dan dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat akan mengelar Press Rilis terkait penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi mengatakan kasus dugaan korupsi Bintek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021 itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Bintek diselenggarakan oleh Apdesi Lampung Barat selama 3 hari yakni tanggal 26-29 Mei 2021 bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung. Ada dugaan penyimpangan anggaran Rp700 juta, dan sudah dari hasil inspektorat,” kata Riyadi saat mengelar Konferensi Pers di Kejari Lampung Barat, pada Kamis 17 Feruari 2022.
Kajari menjelaskan, berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 14 januari 2022, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek Peratin se-kabupaten Lampung Barat terdapat penyalahgunaan dana sebesar Rp700 juta,
Riyadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya Kegiatan tersebut melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 96 tahun 2017 tentang tatacara kerjasama Pekon (Desa) dalam bidang Pemerintahan Pekon.
”Seharusnya jika ada kegiatan Bimtek seperti ini yang melaksanakan kegiatannya adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan Pihak ketiga, bukan Apdesi dengan pihak ketiga. Padahal kita ketahui bahwa BKAD di Lampung Barat belum dibentuk, “ jelas Kajari.
Lanjutnya, Dari 131 Pekon (Desa) di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, di tahun 2021 terdapat 124 Pekon yang mengikuti Bimtek, masing-masing pekon membayar uang sebesar Rp10 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dengan total biaya terkumpul sebesar Rp1,240 miliar.
”Sejak tanggal 16 Februari kasus ini telah kami tingkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya jika sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan maka penyelidik sudah meyakini ada tindak pidana nya,“ katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan