Jakarta (SL)-Dua orang Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR), dtahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rekayasa pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Ditjen Pajak.
Pengumuman penahanan terhadap AIM dan RAR ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 17 Februari 2022. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 17 Februari 2022.
Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dinyatakan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Alexander mengatakan bahwa pada sekitar bulan Oktober 2017, para tersangka melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, serta tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT Gunung Madu Plantations.
Aulia dan Ryan diduga mempunyai keinginan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan uang sebagai imbalan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi. Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred serta tim pemeriksa pajak diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. (Red)
Tinggalkan Balasan