Terpidana Hukuman Seumur Hidup Dalam Korupsi Jiwasraya Divonis Nihil Dalam Kasus ASABRI

Jakarta (SL)-Terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus mega korupsi PT Asabri (Persero) divonis nihil pidana. Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Atas putusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku kecewa dan akan melakukan banding.

Sebelumnya, Heru Hidayat juga telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Tindak lanjut putusan ASABRI. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik,” kata Burhanuddin di kantornya, Rabu 19 Januari 2022.

Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman. Kasus PT Jiwasraya yang kerugian 16 Triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana.”Padahal kita perhitungannya 16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik,” jelasnya.

Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum berupa banding dalam kasus tersebut. “Tidak ada kata lain selain banding,” katanya.

Vonis Nihil Karena Sudah Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Ia dijatuhkan vonis nihil dengan hukuman tambahan oleh majelis hakim dalam kasus Asabri. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang berjalan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwono. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” kata Purwono dalam sidang tersebut.

Dengan vonis nihil dari hakim, Heru Hidayat pun bebas dari jeratan hukum. Sebab, Heru sudah divonis hukuman seumur hidup untuk kasus Jiwasraya. Vonis nihil ini juga membebaskan Heru Hidayat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya jaksa meminta kepada hakim akan memberikan hukuman mati.

Meski demikian, majelis hakim berpegangan pada pedoman dalam Pasal 67 KUHP. Dalam pasal itu dinyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu. Adapun selain vonis nihil, majelis hakim juga memvonis hukuman tambahan. Heru diwajibkan membayar ganti rugi negara dalam rentang waktu yang telah ditentukan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata hakim Purwono.

Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Hal tersebut ditengarai keterlibatan dirinya dalam skandal kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar kurang lebih 22,7 triliun rupiah. Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *