Ditangkap Sehat Terperiksa Kasus Pencuri Uang Rp400 Ribu dan Tabung Gas 3kg Tewas di Kantor Polisi?

Lubuk Linggau (SL)-Terlibat kasus pencurian uang Rp400 ribu dan satu tabung gas, Hermanto (47) alias To, Warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tewas saat menajalani pemeriksaan di Polsek Lubuk Linggau Utara, Senin 14 Februari 2022 malam. Korban tewas dengan kondisi lebam di sekujur tubuh diduga akibat dianiaya petugas.

Hermanto, ditangkap petugas Senin 14 Februari 2022 siang, karena terlibat kasus pencurian dan pemberatan (Curat) membobol rumah warga. Polisi menyebut Hermanto bersama dua rekannya yang masih remaja, Rebiansyah (15) alias Rebi, dan Sanca (16), terlibat kasus pencurian. Dan dari pantauan di kamar mayat RS Sobirin Lubuklinggau, terlihat di sekujur tubuh Hermanto mulai dari tangan, kaki, badan terdapat biru lebam bahkan masih ada luka yang mengeluarkan darah.

Informasi di Polsek Lubuk LInggau menyebutkan Hermanto ditangkap hasil pengembangan petugas yang lebih dulu menangkap Rebiasyah alias Rebi, saat melakukan Patroli, pada hari Minggu, 13 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Rebi kemudian mengakui terlibat pencurian uang Rp400 dan Tabung Gas, dirumah Mutini Peni Anggaraini, di Kelurahan Sumber Agung, medio Selasa 8 Februari 2022.

Lalu kasusnya dikembangkan, Senin 14 Februari 2022 Hermanto alias To ditangkap bersama Sanca (16) warga Jalan Jambi Kelurahan Belalau dan Brensi Bani (21). “Kakaknya ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan melakukan aksi pencurian Senin siang. Kemudian, selepas Magrib pihak keluarga mendapat kabar Kak Hermanto sudah meninggal dunia di rumah sakit. Saat mereka menemuinya di kamar mayat melihat kematian kakaknya penuh kejanggalan. Kematian kak Herman tidak wajar, saat ditangkap, kakak kami dalam kondisi sehat,” kata Herman Jaya adik Hermanto, Selasa 15 Februari 2022.

Kepada wartawan, Herman Jaya menjelaskan kakaknya meninggal dengan kondisi banyak bekas luka dan penuh kejanggalan. Keluarga ingin menuntut keadilan. “kelurag berembuk akhirnya jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau untuk divisum. Hasilnya badannya penuh luka lebam, yang jelas kami ingin keadilan,” ungkapnya.

Keluarga dan kerabat Hermanto menjadti Polsek

Keluarga dan kerabat Hermanto, sempat mendatangi Polsek meminta keterangan jelas terkait meninggalnya Hermanto. Kasus pencurian dirumah Mutini Peni Anggraini warga RT 5 Kelurahan Sumber Agung, terjadi pada hari Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku membobol rumah saat korban tertidur. Korban kehilangan uang tunai Rp400 ribu dan tabung gas elpiji 3 Kg. Korban baru mengetahui setelah bangun tidur mau shalat subuh, terkejut pintu jendela terbuka, dilihatnya jendela terbuka dan duit dilemari hilang beserta tabung gas, dan kasus dilaporkan pada Kamis 10 Februrai 2022 lalu.

Pasca meninggalnya, Hermanto tahanan kasus pencurian di Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek tersebut langsung diperiksa Propam. “Saat ini sejumlah anggota sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Lubuk Linggau. dan dipastikan adanya hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan kesalahan,” ujar Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno, Rabu 16 Februari 2022.

Dengan diperiksanya sejumlah anggota tersebut di Propam Polres Lubuk Linggau, Sudarno meminta agar pihak keluarga untuk tetap tenang, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kalau pun ada kesalahan sudah ditangani Propam, dan anggota sudah dilakukan pemeriksaan, itu juga sudah kami sampaikan dengan keluarga, mereka juga sudah mau menerima,” ungkapnya.

Sudarno juga menyebutkan, pihaknya juga sudah sempat memberikan santunan kepada pihak keluarga korban tahanan yang meninggal berupa beras dan uang tunai kemarin. “Kemudian untuk ponsel belum kami kembalikan karena waktunya belum tepat, karena ponsel itu diamankan bersamaan dengan Hermanto ditangkap,” terang Sudarno.

Kapolres Minta Maaf Janji Tindak Tegas Anggota Terlibat

Pasca kejadian, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mendatangi keluarga Hermanto. Kapolres datang untuk mengikuti tahlilan itu juga meminta maaf kepada keluarga Hermanto dan masyarakat. Kedatangan Kapolres disambut isak tangis keluarga almarhum Hermanto, terutama istri keduanya Iin Darmawanti.

Di hadapan Kapolres, Iin meminta keadilan serta menyampaikan agar polisi yang menganiaya suaminya dapat dihukum. “Tolong pak kasihani kami, saya minta agar semua polisi yang menganiaya dapat dihukum, baik dipenjara atau dipecat,” ucap Iin, Rabu 16 Februari 2022.

Harissandi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, karena itu ia datang ke rumah duka. Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan perbuatan yang bukan tugasnya. “Saya datang ke sini atas nama pribadi dan menyampaikan pesan bapak Kapolda untuk memohon maaf serta dapat menjalin silaturahim pada pihak keluarga, dan sekaligus menyampaikan bahwa anggota yang melakukan penangkapan telah diproses di Mapolres Lubuklinggau,” katanya.

Harissandi, mengaku telah menyampaikan surat ke Propam Polda Sumsel untuk datang melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota. Anggota tersebut sudah ditarik ke Polres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan. “Jadi tidak perlu khawatir, takut, akan hal-hal yang tidak diinginkan, apabila ada anggota saya yang salah akan saya tindak tegas,” katanya.

Enam Polisi Dinonaktifkan

Enam anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara telah dinonaktifkan sementara. Keenam anggota ini berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara itu Aiptu, AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD.

Keenam anggota polisi ini juga telah dibebas tugaskan sementara dari Polsek Lubuklinggau Utara dan dimutasikan ke Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan. Kapolres Lubuklinggau, memastikan penanganan kasus Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan.

Menurut Harissandi, para anggota yang terlibat akan dilakukan tindakan tegas, dan sekarang sedang dalam pemeriksaan profesi dan pengaman kepolisian (Propam) di Polres Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan ke depan, Polres Lubuklinggau akan melibatkan Propam Polda Sumsel. “Sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan,” tegas Harissandi pada wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *