Kasus Dugaan Trafiking Perempuan Ke Singapura Polda Lampung Segera Periksa Oknum ASN Dan Pejabat PT Bhakti Persada Jaya

Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan kepada perekrut kasus trafiking jaringan Lampung, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Srilihay Puji Astuti, Bidan Desa, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, dan pejabat PT Bhakti Persada Jaya (BPJ) Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

Baca: Satgas TPPO Krimum Polda Lampung Selamatkan 9 Wanita Korban Trafiking Asal Lampung Timur

Data sinarlampung.co di Polda Lampung menyebutkan, para pejabat PT BPJ yang dijadwalkan akan diperiksa itu itu adalah Lulis Widianingrum selaku Kepala UP3 PT BPJ Cabang Ponorogo, Paimun Suyanto selaku Kepala cabang PT BPJ, Diaz Putra Bagian operasional, Kasi Pendaftaran dokumen perjalanan Kantor imigrasi Kediri jawa timur. kemudian Saksi dari dinas tenaga kerja Prov Lampung, dan Ahli dari kantor BP2MI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasca ramai diberitakan, Srilihay Puji Astuti, sempat membantah melakukan kegiatan trafiking. Bersama pengacara bernama Iwan, dan sembilan korban, mereka mendatangi salah satu kantor media, dan melakukan klarifikasi. Mereka menyebutkan Polda Lampung tidak dapat membuktikan jika Srilihay Puji Astuti dan perushaannya melakukan kegiatan perdagangan manusia. Dan mereka bekerja dengan perusahaan yang sah.

Sebelumnya kasus Srilihay Puji Astuti, membawa para korban menggunakan Bus Putra Remaja, untuk dibawa ke mess BLK PT Bhakti Persafa Jaya, Cabang, Ponorogo, Jawa Timur. Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/180/II/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Februari 2022. Petugas Ditkrimum Polda Lampung dan Subdit Renakta kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, petugas mendatangi kediaman Srilihay Puji Astuti, pasca mengamankan sembilan orang yang diangkut melalui Loket BUS Putra Remaja Way halim Bandar Lampung. Petugas kemudian mendatangi Mess BLK PT Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, di Jawa timur. Petugas juga meminta keterangan Eni Nurhayati (45) Kepala Cabang PT BPJ Cabang Kota Metro, dan Agung Adhi Satya, Kasi Pendaftaran, dan pembuatan Dokumen perjalanan Kantor imigrasi Kotabumi Lampung utara.

Dalam melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang/Human trafficking sebagaimana di maksud dalam pasal 2 pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berupa Terdapat Peristiwa Perekrutan, membawa, mengirimkan, menampung, memproses pembuatan Paspor wisata sebagai alat/sarana sembilan korban warga Lampung akan di pekerjakan ke Luar negeri (Singapura) dengan mekanisme pengiriman Non Prosedural.

Dari hasil penyelidikan, menyebutkan Srilihay Puji Astuti merekrut sembilan warga Lampung, dengan bekerjasama dengan Lulis Widiaingrum selaku Kepala UP3 BLK PT BPJ Cabang Ponorogo Jawa Timur, dan telah mengirimkan sembilan warga Lampung ke Ponorogo untuk di latih ketrampilan kerja. Ke-9 warga Lampung tersebut telah di lengkapi hanya dengan Dokumen Paspor kunjungan atau wisata, untuk diberangkatkan ke negara Singapura dalam rangka bekerja dengan mekanisme Non Prosedural.

Kesembilan wanita yang berhasil direkrut adalah:

a). St (32) thn, Warga Mukti jaya RT/RW: 008/004 Kelurahan Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
b). Tri Agustin (37) Warga Jalan Cempaka  RT/RW: 035/ 011 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
c). Supriyatin (40) Warga LK.V RT/RW: 020/009 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Tri Murjo, Lampung tengah.
d). Yulia Wika Ningsih (34) Warga Dusun 1 RT/RW: 003/002 Kelurahan Pujo Kerto Kec. Trimurjo Kab. Lampung tengah. (korban).
e). Reni Puspitar Sari (29) warga Alamat Dusun VII RT/RW: 008/004 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung timur.
f). Eli Widiawati (36) warga Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
g). Shara (42) warga Lorong Batang hari RT/RW: 042/001 Desa Kasangpudak  Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro, Jambi.
h). Rina Fitriyani (24) Warga Pasar Baru Suka Bandung RT/RW: 001/008 Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
i). Eka Santika (32) warga Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Polda Lampung menyebutkan bahwa Srilihay Puji Astuti dengan sengaja telah merekrut sembilan warga asal Lampung untuk di pekerjakan sebagai Tenaga kerja Migran Indonesia ke negara Singapura, dengan menggunakan perantaraan PT BPJ Cabang Ponorogo Provinsi Jawa Timur.

Hasil penyelidikan awal, bermula sembilan warga asal Lampung itu dimintai dokumen berupa KTP, KK, Akte kelahiran, Ijazah terakir, Izin orang tua atau suami, kemudian selanjutnya syarat-syarat tersebut oleh korban di serahkan kepada Srilihay Puji Astuti. Dari syarat-syarat tersebut di jadikan bahan untuk membuat Paspor kunjungan atau wisata di kantor imigrasi Kotabumi Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan petugas Imigrasi kotabumi Lampung utara bahwa syarat-syarat dokumen yang harus di lengkapi jika ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI (pekerja migran indonesia) berupa melampirkan KTP, KK, Akte lahir, Izin orang tua/Suami, ijazah terakir, kontrak kerja, dan rekomendasi dari pihak Disnaker sebagaimana di atur dalam Pasal 6 PermenkumHam RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor biasa dan surat perjalanan pelaksanan Paspor.

Akan tetapi berdasarkan syarat yang di bawa korban ke kantor imigrasi hanya syarat-syarat yang di atur dalam pasal 4 Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014, dimana makna dalam pasal 4 tersebut kegunaannya terkait syarat buat paspor biasa atau kunjungan wisata.

Dalam penanganan perkara itu, Polda Lampung juga mengamankan barang bukti tujuh dokumen paspor korban, lima tiket keberangkatan Bus Putra Remaja. Satu lembar surat tugas ditandatangani Srilihay Puji Astuti, satu bundle perijinan operasional PT BHJ. Pasal sementara yang di sangkakan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 2 atau pasal 4, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Polisi berkeyakinan berdasarkan hasil penyidikan yang telah di lakukan bahwa patut di duga telah terjadi dugaan Tindak pidana Perdagangan orang, dengan cara korban di rekrut, di bawa, di berangkatkan, di tampung dengan tujuan akan di pekerjakan ke luar negeri (Singapura) dengan mekanisme Non Prosedural.

Dimana syarat formil Non prosedural yang tidak di miliki korban yaitu bahwa sembilan orang itu telah di buatkan Paspor kunjungan wisata, tanpa di lengkapi sebelumnya rekomendasi selaku tenaga kerja Migran indonesia, dan tanpa didukung Kontrak kerja oleh Agensi Singapura yang harus di daftarkan dan ditandatangani di kantor BP2MI Perwakilan Provinsi Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *