Bandar Lampung(SL)-Tim Gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Thailand.
Dari pengungkapan tersebut turut diamankan dua orang tersangka berinisial AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 51 bungkus narkotika sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini merupakan dari hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika di Lampung pada 2 Januari 2022 lalu, ini juga adalah buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu 23 Februari 2022.
Subiyanto menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional ini tatkala pihaknya berhasil mengembangkan kasus melibatkan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung, SH dan FS, pada Sabtu 22 Januari 2022.
Saat itu, lanjut dia, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana dengan barang bukti sabu 7,23 Kg. Tepat di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung. Dimana polisi mengamankan 1,97 Kg sabu dan 5,25 Kg sabu lainnya didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
“Ini bukan kejahatan main-main, begitu kami tangkap langsung kita kembangkan, Ditresnarkoba Polda Lampung bekerjasama dengan stakeholder dengan sinergitas merupakan keniscayaan karena kejahatan narkotika sungguh sangat luar biasa,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, menambahkan pihaknya kembali mendapati dua nama terduga tersangka lainnya, AW dan BQ. Tim gabungan kemudian bergerak untuk menambah keduanya di daerah asal Provinsi Aceh.
Menurutnya, AW berhasil ditangkap saat berada di kediaman dan setelah diinterogasi terungkap bahwa sabu-sabu miliknya tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
“Dari pengakuan pelaku, kami juga menangkap tersangka BQ, bertugas sebagai kurir dari AW saat berada pinggir pantai pulau tersebut, setelah dilakukan penggeledahan di perahu dimaksud benar saja kami mendapati 53,6 Kg sabu tersimpan dalam sterofom,” kata Aris.
Merujuk dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Aris, AW telah mengakui bahwa seluruh sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD, ia merupakan WNI tinggal di Negara Thailand dan saat ini sudah dinyatakan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).
“AW ini menyuruh BQ dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negera Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Malaysia-Indonesia, dengan titik koordinat telah disepakati sebelumnya untuk menerima 51 Kg sabu-sabu tersebut.
“Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya juga mendapatkan upah atau jasa penjualan sebesar 23 juta rupiah per Kg sabu-sabu dari AD,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata Aris, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
“Ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” tandasnya. (Ocr)
Tinggalkan Balasan