Bandar Lampung (SL)-Kasat Pol-PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Kasat. Pejabat eselon II itu mengetahui dia dimutasi sebagai staf biasa di Dinas Pemuda dan Oleh Raga setelah mendapat kabar dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Herliwaty untuk mengambil SK pergantian menjadi Staf Dispora, terhitung tanggal 21 Februari 2022.
Surat pencopotan jabata Kasat Pol PP, ditanda tangani langsung Walikota Bandar Lamung Eva Dwiana, dan Jabatan Kasat Pol PP dijabat Camat Kedamaian Antoni Irawan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kepada wartawan Eva Dwiana mengatakan dirinya memberhentikan Suhardi sebagai kasatpol PP karena yang bersangkutan punya kesalahan. “Iya karena ada kesalahan. Jadi, tidak serta merta Bunda mengambil keputusan,” kata Eva Dwiana, Rabu 23 Februari 2022.
Ditanya apa kesalahan yang dilakukan Suhardi, Eva enggan menjabarkannya. “Adalah, tidak bisa disebutkan. Tapi, Bunda sudah memaafkan,” katanya.

Sementara Kepada wartawan Suhardi Syamsi mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari jabatannya karena itu adalah keputusan Walikota. “Kalau alasannya mesti tanyakan ke wali kota, karena dia yang paling tahu alasannya. Saya justru tidak tahu,” ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, dirinya saat ini dipindahtugaskan ke Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai staf. “Sekarang selaku staf di Dinas Pemuda dan Olahraga jadi seperti pegawai baru masuk,” kata Suhardi.
Sebelum definitif menjadi kasat Pol PP dia sempat Plt selama 6 bulan, semasa walikota Herman HN. Setelah walikota sekarang ini Eva Dwiana Suhardi di definitif hingga adanya pergantian lagi. “Ini kebijakan pimpinan untuk mengganti bawahan yang sudah sesuai dengan aturan. Saya sebagai bawahan mengikuti apa perintah dan tugas yang diberikan kepada saya oleh pimpinan,” ujarnya.
Suhardi menyampaikan terimakasihnya kepada Walikota Eva Dwiana atas kepercayaan selama mengemban amanah sebagai kasat Pol PP Kota Bandar Lampung dan meminta maaf atas keterbatasan dan kekurangannya. “Pertama bahwa saya ingin menyampaikan terimakasih kepada walikota Eva Dwiana atas kepercayaan dalam mengemban amanah sebagai kasat Pol PP kota Bandarlampung dan mohon atas keterbatasan dan kekurangan saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Suhardi juga menyampaikan maafnya selama bertugas di Pol PP Kota Bandar Lampung kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) bila ada perbuatan yang tidak menyenangkan dan mengganggu kenyamanan pedagang selama menjabat menjadi Kasat Pol PP. “Kita berusaha semaksimal mungkin memimpin organisasi sebesar Pol PP kota Bandarlampung untuk mengingatkan kepada masyarakat kota Bandar Lampung untuk melaksanakan tupoksi sesuai dengan Perda yang ada, tetapi kemudian jika pimpinan punya penilaian yang lain, ya kita sebagai bawahan hanya mengikuti perintah pimpinan,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, Walikota Eva Dwiana sempat memarahi Kasat Pol PP di muka umum, saat melakukan kegiatan patroli Tim Satgas Covid-19 di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung. Walikota sempat memaki-maki Kasat Pol PP, karena terlambat hadir di lokasi.
Walikota lebih dulu hadir dilokasi, sementara Kasat Pol PP terlambat datang. Rencana pencopotan pun sempat diungkapkan Walikota malam itu. “Iya bang, Kasat Pol PP itu sempat dimaki maki di tempat umum. Masalahnya Walikota Tiba lebih dulu dilokasi, lokasi depan Martabak Koga. Warga banyak yang menyaksikan, termasuk pegawai Pemkot dan Satgas. Sempat dengar saya copot kamu, nah ternyat di copot beneran,” kata salah satu Tim Satgas. (Red)
Tinggalkan Balasan