Pesawaran (SL)-Kepala Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, diduga memaksa perangkat desa untuk mengundurkan dari jabatanya, dan akan diganti dengan pejabat yang baru dengan dalih keinginan masyarakat. Para perangkat desa dikumpulkan di kantor Desa, dan disodorkan surat pengunduran diri bermaterai Rp10 ribu, Rabu 23 Februari 2022.
Namun, 10 orang perangkat desa itu menolak keinginan Kepala Desa Juyani, yang baru beberapa bulan di lantik itu. “Kami dipanggil dan dikumpulkan di kantor desa Khepong jaya. Permintaan dari kades Juyani yang baru saja beberapa bulan dilantik itu, meminta kami untuk pengunduran diri,” kata slaha satu perangkat desa, kepada sinarlampung.co.
Bahkan katanya, perangkat desa lainnya, yang sedang melaksanakan tugas di Kantor Desa juga diberikan surat yang diberikan oleh kepala desa. Isinya meminta agar kami mengundurkan diri sebagai aparat desa Khepong jaya. Saya di minta oleh kades, di panggil di ruanganya kemudian kades menyodorkan surat permintaan pengunduran diri yang sudah di tempel materai Rp.10.000.
“Mereka diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri. Awalnya saya diminta untuk mengisi sendiri surat tersebut. Tapi kami semua aparat menolak permintaan kades. Kami semua aparat desa khepong jaya juga sudah mendatangi camat padang cermin di dampingi tokoh adat H Bathin Barul Alam,” kata perangkat desa lainnya.
Kepada para perangkat Desa, Camat Padang Cermin Darlis menjelaskan bahwa kecamatan akan memperjelas tentang aturan perangkat desa. “Pak Camat menyatakan bahwa aturan pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa harus sesuai dengan aturan. Tidak bisa kepala desa mengambil keputusan sepihak karna pemberhentian tidak bisa di dasari ketidak sukaan terhadap seseorang,” katanya.
Tokoh masayarakat Desa Khepong Jaya, H Bathin Bahrul Alam mengatakan bahwa semua aparat desa Khepong Jaya telah menemui dirinya dan mengadukan soal pemaksaan pengunduran diri oleh Kepala Desa. “Ya memang mereka mengadu kepada saya. Dimana mereka dipinta untuk mengundurkan diri oleh Juyani, selaku Kepala Desa,” kata Bathin Bahrul Alam.
Menurutnya, sebagai negara hukum seharusnya pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. ‘Kades jangan sepihak memberhentikan aparat desa semau mau dirinya saja. Sewenang wenang seperti itu dengan mengesampingkan aturan. Itu adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme,” kata Bathin Bahrul.
Dia menduga putusan yang dilakukan kepala desa tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap sepuluh perangkat desa itu dilakukan secara sepihak. “Sudah barang tentu kades sudah
melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” katanya.
Sementara Juyani saat di konfirmasi terkait hal tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemaksaan. Dia hanya menyuruh perangkat desa mengisi surat yang di sodorkan. Jika tidak bersedia tidak apa apa. “Bahwa saya tidak memaksa. Hanya itu saya suruh isi tapi kalau diaorang (Para perangkat desa,red) gak mau ya gak papa jadi bukan memaksa,” katanya via whatshapp. (mahmudin)
Tinggalkan Balasan