Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, rekontruksi Jalan Ir. Sutami Tanjungbintang-Sribhawono-Simpang Sribhawono, Lampung Timur, Kamis 24 Februari 2022. Tim juga didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa Kejaksaa Tinngi Lampung.

Baca: Kalah Praperadilan Polda Lampung Kembali Tetapkan Engsit Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Racman Nafarin mengatakan, sebelum turun ke lokasi, Tim melakukan Rapat bersama di Ditreskrimsus Polda Lampung. Selain Tim BPK RI, Ahli Kontruksi Bandung, Tim KPK, dan Kejati Lampung juga hadir. “Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan,” kata Ari Rachman Nafarin.
Menurut Ari Rahman, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel core drill di sepanjang jalan Ir Sutamai-Sribawono. “Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik,” katanya.
Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 25 Februari 2022. “Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil pemeriksaan di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan kerugian negara,” kata dia.
Penyidikan kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono, menjadi perhatian publik. Bahkan Polda Lampung kala itu jaman Kapolda Irjen Purwadi, harus kalah di prapardilan, terkait penetapan tersangka Hengki Widodo Alias Engsit. Namun pasca itu Polda Lampung kembali menetapkan Engsit sebagai tersangka.
Informasi lain menyebutkan, sempat terjadi lobi lobi orang pusat terkait perkara tersebut, termasuk lambatnya hasil Audit BPK. Namun hal itu tidak menyurutkan Polda Lampung untuk terus mengusut korupsi puluhan miliar dalam proyek tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan