Melalui Forwakum, Kades Sabah Balau Akan Dilaporkan Ke Kejati Lampung

Lampung Selatan(SL)- Terkait laporan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 20220-2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa Sabah Balau, hingga kini belum ada respon dari penegak hukum. Melalui Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sekdes, BPD dan Tokoh Masyarakat berencana untuk menindaklanjutinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Minggu 27 Februari 2022.

Ketua Forwakum Lampung Aan Ansori, mengatakan jika setelah mengadakan pertemuan bersama Sekdes, BPD, RT, Tokoh dan warga Desa setempat akan mengambil langkah selanjutnya demi kemajuan Desa Sabah Balau dan keharmonisan warga Desa setempat.

“Kami telah mendengar keterangan dan mendapat data serta tambahan fakta bukti baru atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang guna ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan menentukan sikap guna melaporkan dugaan ini ke pihak Kejati Lampung,” ujar Ketua Forwakum.

Ketika ditanya data dan bukti baru yang dimaksud, Ketua Forwakum ini hanya mengatakan nanti saja setelah dilaporkan ke pihak penegak hukum. “Terkait data dan bukti baru, tentunya belum bisa dipublish dahulu sebelum kita laporkan ke penegak hukum. Masalahnya kita ingin yang disamarkan menjadi jelas. Karena pengembalian dan pengerjaan kembali atas dugaan yang dimaksud, bukan berarti menghapus tindak pidana. Apalagi masih penyimpang, karena ini masalah dugaan Korupsi,” tegas Aan Ansori.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020-2021, Berawal dari laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

Sekretaris Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, melaporkan kepala desanya ke Polres  Lampung Selatan, Rabu 19 Januari 2022, dengan dugaan memakai Dana Desa dengan laporan fiktif dan dikerjakan tanpa sesuai RAB. Sukadi, sekretaris desa, didampingi  Badan Permusyawarakatan Desa, dan Ormas GML, menyebut angka ratusan juta yang diselewengkan Kades Sabah Balau, Tanjung Bintang, dari anggaran Dana Desa.

Dalam laporannya ke Polres Lampung Selatan, Kades Sabah Balau disebut tidak melaksanakan pembangunan onderlagh, gorong-gorong di dua titik, dan bronjong dalam anggaran Dana Desa tahun 2021. Kepala Desa Sabah Balau Pujianto tidak berada di kantornya saat ditemui, Rabu, 19 Januari 2022. Telepon dan WA yang biasa dipakai, juga tidak dibalas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *